Kasus Rizieq Shihab

Ahli dari Baharkam di Sidang Kasus Dugaan Unlawful Killing: Orang yang Dikawal Polisi Harus Diborgol

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Kompas.com
Juni Dwiarsyah, ahli dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengatakan, jika anggota kepolisian tidak atau lupa membawa borgol saat melakukan pengawalan, bisa menggantinya dengan alat lain sebagai pengganti dari fungsi borgol. 

"Jadi kira-kira kalau enggak diborgol akan membahayakan saya enggak?" Bebernya.

Alat lain yang memungkinkan menjadi pengganti dari fungsi borgol, kata Juni, bisa menggunakan tali atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.

Baca juga: Pimpinan dan Komisi III DPR Bakal Bahas Jadwal Pemilu 2024 Sebelum Reses

Terpenting, kata dia, ruang gerak dari orang tersebut terbatasi, sehingga tidak mengancam keselamatan dari anggota Polri yang sedang bertugas melakukan pengawalan.

"Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau enggak ada (tali), bajunya itu dibuka dijadikan pengikat."

"Intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi."

"Kan dia begini-gini (memeragakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol," papar Juni.

Berawal dari Korban yang Tidak Diborgol

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan upaya perebutan senjata yang dilakukan empat anggota Front Pembela Islam (FPI), dengan para terdakwa dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.

Para terdakwa adalah anggota Polri.

Hal itu dibeberkan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (18/10/2021).

Jaksa mengatakan hal itu bermula saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan beserta terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Ipda M Yusmin Ohorella, mengamankan empat anggota FPI, setelah menembak 2 anggota FPI lainnya, di KM 50, Cikampek.

Keempat anggota FPI yang diamankan itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.

Perebutan senjata itu terjadi karena para terdakwa tidak memborgol atau mengikat tangan para anggota FPI.

Dalam mobil tersebut, tiga anggota FPI duduk di sisi paling belakang mobil, sedangkan Briptu Fikri Ramadhan duduk di sisi tengah bagian kiri, bersama Luthfil Hakim.

Selang beberapa meter mobil tersebut melaju dari KM 50, M Reza yang duduk di belakang langsung mencekik terdakwa Fikri, karena kondisi tangan yang tidak diborgol sedari awal penangkapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved