Kamis, 30 April 2026

Pemilu 2024

Pimpinan dan Komisi III DPR Bakal Bahas Jadwal Pemilu 2024 Sebelum Reses

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat konsultasi tersebut akan diadakan sebelum masa reses.

Tayang:

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pimpinan DPR bersama Komisi II bakal membahas jadwal Pemilu 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat konsultasi tersebut akan diadakan sebelum masa reses.

"Memang pada saat ini pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II akan mengadakan rapat konsultasi dalam waktu dekat sebelum reses," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Cegah Omicron Masuk Indonesia, Anggota DPR Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait keputusan jadwal Pemilu 2024.

Dasco mengatakan masih menunggu hasil rapat konsultasi.

"Namun, apa pun itu, apa yang akan diputuskan, kita akan lihat dari hasil rapat konsultasi."

"Apakah nanti kita akan minta segera dibahas, ditentukan sebelum reses, atau sesudah masa sidang tahun depan," terangnya.

Dua Opsi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.

Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024."

"Serta opsi II, yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ungkap komisioner KPU Pramono Ubaid lewat keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif

KPU tak berpatok pada tanggal, tapi yang terpenting ada kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan, mulai dari proses pencalonan pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved