Kasus Rizieq Shihab
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Langsung Terima, Jaksa Pikir-pikir
Pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum enam tahun penjara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung menerima dan tak mengajukan banding, atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI tersebut.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata Henry Yosodiningrat, koordinator kuasa hukum terdakwa, usai putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Arif Nuryanta.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari, untuk mennetukan upaya hukum selanjutnya.
Baca juga: Tujuh Ratusan Dokter Wafat Akibat Covid-19, Menkes: Mereka Pahlawan Kesehatan Indonesia
Pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum enam tahun penjara.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa Fadjar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Baca juga: Perludem Nilai Usulan Penundaan Lebih Tepat Disebut Sebagai Upaya Penggagalan Pemilu
Sidang digelar pada Jumat (18/3/2022), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.
Baca juga: Tak Puas dengan Jawaban Jokowi, Megawati: Stunting Harusnya Tidak Ada di Republik Ini, Titik!
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Baca juga: Jumlah Orang yang Dites Covid-19 Turun 52 Persen Sejak Syarat Wajib Tes PCR Atau Antigen Dihapus
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tutur hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara