Kasus Rizieq Shihab
Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
Pihaknya berani mengatakan insiden KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI itu bukanlah tembak-menembak.
"Menerima tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua."
"Tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, kemudian Pak Marwan Batubara, kemudian ada Kiai Muhyidin."
"Dan yang tiga karena pakai masker kita enggak tahu, satu per satu, tetapi ada tujuh orang," kata Mahfud MD usai pertemuan.
Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham
Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.
Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal.
Pertama, kata Mahfud MD, mereka meminta penegakan hukum tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab, harus sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal
"Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," ucap Mahfud MD.
Kedua, mereka menyampaikan apabila orang membunuh orang mukmin tanpa, hak maka ancamannya neraka jahanam.
Mereka juga, kata Mahfud MD, meyakini tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM berat, oleh karenanya harus dibawa ke pengadilan HAM.
Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," ungkapnya.
"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat."
"Bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," papar Mahfud MD.
Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024
Mendengar permintaan tersebut, Presiden, kata Mahfud MD, telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.
Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologi kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.
"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."
Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir
"Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi."
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik."
"Bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," cetus Mahfud MD. (Reza Deni)