Kasus Rizieq Shihab

Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI

Pihaknya berani mengatakan insiden KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI itu bukanlah tembak-menembak.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota FPI meyakini peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota FPI, menyambangi Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo.

Pertemuan tersebut untuk mengatakan pembunuhan 6 anggota FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

Agung Mozin, loyalis Amien Rais yang juga anggota TP3 mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah fakta dan bukti lain yang diberikan kepada Presiden Jokowi, sejak jauh-jauh hari.

Baca juga: DAFTAR Aliran Suap Bansos Covid-19: Dari Juliari Batubara, Oknum BPK, Hingga Pedangdut Cita Citata

"Kalau kita tidak persiapkan tentu kita malu."

"Kita punya fakta lain agar Presiden mendapatkan fakta yang berbeda dari yang lain," kata Agung saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Sejumlah fakta itu, kata Agung, antara lain soal peristiwa tembak-menembak.

Baca juga: Jokowi Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Indef: Kalau Dibalas Ekspor Kita Dipersulit Gimana?

Pihaknya berani mengatakan insiden KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI itu bukanlah tembak-menembak.

"Katakan bahwa ada bukti ini, ya itu salah satunya," tambahnya.

Agung bahkan mengatakan keluarga sudah mengajak polisi untuk sumpah mubahalah soal kematian anggota keluarga mereka.

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung Tahun Ini

"Walaupun tak dikenal dalam hukum negara kita, sebagai orang beriman, kita minta mereka mubahalah."

"Mereka (polisi) enggak ada yang mau datang," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah meminta bukti kasus tewasnya 6 anggota FPI tergolong pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi

Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana?"

"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," tutur Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, tudingan tewasnya 6 anggota FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, tidak bisa hanya dilandasi keyakinan.

Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai

"Nah, kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu."

"Itu juga yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, Komnas HAM sudah menyelidiki tewasnya 6 anggota FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Baca juga: Pemerintah Bakal Selesaikan Kisruh Partai Demokrat Pakai UU Parpol dan AD/ART

Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi bila suatu peristiwa dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.

Pertama, dilakukan secara terstruktur. Artinya, dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target.

"Misalnya targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mantan Ketua Umum AMNU: Erick Thohir Keterlaluan!

Kedua, sistematis, yakni adanya tahapan-tahapan serta perintah pembunuhan tersebut.

Ketiga, masif, menimbulkan korban yang meluas.

"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," tegasnya.

Baca juga: Mantan Sekjen MUI Sarankan Moeldoko Tiru Megawati, Bikin Partai Baru Lalu Bersaing di 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI, yang didampingi oleh Menkoplhukam saya, dan Mensesneg."

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

"Menerima tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua."

"Tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, kemudian Pak Marwan Batubara, kemudian ada Kiai Muhyidin."

"Dan yang tiga karena pakai masker kita enggak tahu, satu per satu, tetapi ada tujuh orang," kata Mahfud MD usai pertemuan.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal.

Pertama, kata Mahfud MD, mereka meminta penegakan hukum tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab, harus sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

"Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," ucap Mahfud MD.

Kedua, mereka menyampaikan apabila orang membunuh orang mukmin tanpa, hak maka ancamannya neraka jahanam.

Mereka juga, kata Mahfud MD, meyakini tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM berat, oleh karenanya harus dibawa ke pengadilan HAM.

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," ungkapnya.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat."

"Bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," papar Mahfud MD.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

Mendengar permintaan tersebut, Presiden, kata Mahfud MD, telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologi kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.

"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."

Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

"Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi."

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik."

"Bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," cetus Mahfud MD(Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved