Marak Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Fenomena banyaknya fotografer saat kegiatan Car Free Day (CFD) dan ruang publik lainnya menjadi perbincangan dan memicu perdebatan di media sosial.

Kolase TribunBanten.com/dokumentasi pribadi
PRIVASI - Anggota DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengatakan kreativitas pada ruang publik tidak boleh langgar adanya hak privasi orang lain. Hal ini terkait fenomena banyaknya fotografer saat kegiatan Car Free Day (CFD) dan ruang publik lainnya menjadi perbincangan dan memicu perdebatan di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belakangan ramai jadi perbincangan fenomena banyaknya fotografer saat kegiatan Car Free Day (CFD) dan ruang publik lainnya.

Mereka biasanya memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat yang sedang beraktivitas (candid), kemudian mengunggah hasilnya ke media sosial, menawarkan foto tersebut, atau melalui aplikasi tertentu yang berbasis Al.

Hal tersebut memicu perdebatan di media sosial terutama soal etika serta dan penyebaran foto mereka tanpa izin.

Terkait hal itu, Anggota DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengatakan kreativitas pada ruang publik tidak boleh langgar adanya hak privasi orang lain. 

Dalam konteks UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah dan identitas seseorang merupakan data pribadi yang wajib dilindungi.

"Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan kehormatan manusia," ujar Sarifah, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi menetapkan foto yang memperlihatkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk informasi pribadi yang dilindungi. 

Kegiatan pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran foto dilakukan tanpa izin dapat dianggap pelanggaran privasi.

Dibuatkan papan atau penanda khusus agar masyarakat lebih 'notice' terhadap keberadaan fotografer yang sedang di area, serta meminta izin kepada orang yang akan difoto.

Baca juga: Apa Jadinya Dunia Tanpa Indonesia? Karya Yudi Latif Diluncurkan di HUT ke-15 Aliansi Kebangsaan

Dengan begitu, masyarakat bisa lebih waspada dan tahu bahwa ada kegiatan pemotretan.

"Privasi warga negara harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas digital, termasuk di ruang terbuka," kata Sarifah. 

Sarifah mencontohkan di Jepang aturan perlindungan privasi telah diatur secara ketat. Pasal 13 Konstitusi Jepang, menjamin hak setiap individu atas "kehormatan, kebahagiaan, dan privasi."

Artinya, seseorang memiliki hak untuk tidak difoto tanpa izin, terutama jika foto tersebut dapat mengidentifikasi identitas pribadinya.

Untuk itu, menurut Sarifah, di Indonesia perlu dipertimbangkan pembentukan komunitas fotografer publik yang terdata dan memiliki pedoman etika yang jelas.

Dengan demikian, kegiatan fotografi di ruang publik tetap dapat berlangsung secara kreatif dan positif, namun juga tertib dan menghormati hak privasi individu.

"Kami berkomitmen mendorong terwujudnya ruang digital yang aman, beretika, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved