Tragedi 1998
Ibu Korban Tragedi Semanggi 98 Tak Sudi Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Ibu Korban Tragedi Mei 98 Tak Sudi Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, diungkapkan dalam aksi kamisan
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Puluhan peserta Aksi Kamisan, termasuk Maria Catarina Sumarsih menolak wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto karena mencederai perjuangan 18 tahun Aksi Kamisan
- Sumarsih menegaskan Soeharto pernah berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi tujuh yayasan dan penuntutannya hanya dihentikan karena alasan kesehatan, bukan karena tidak bersalah
- Sumarsih mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar keputusan pemberian gelar pahlawan didasarkan pada kehendak rakyat, bukan kepentingan politik
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Di bawah langit mendung Jakarta, puluhan orang memakai baju hitam berkumpul di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Langit Jakarta yang muram seperti mewakili perasaan gundah gulana para peserta Aksi Kamisan.
Bagaimana tidak, aksi Kamisan yang berlangsung selama 18 tahun ini, akan terinjak-injak dengan wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto.
Baca juga: Melawan Lupa Tragedi 98, PBHI Minta Masyarakat Tak Mendukung Pelanggar HAM pada Pemilu 2024
Aksi Kamisan adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara yang dilakukan oleh korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007 yang menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia, seperti Tragedi Semanggi, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari 1989, dan lain-lain
Diketahui Ibu korban tragedi 1998, Maria Catarina Sumarsih bersama puluhan orang lainnya setia menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta sedari tahun 2007 setiap hari Kamis.
Maria Catarina Sumarsih adalah ibu dari Bernardus Realino Norma Irmawan, salah satu mahasiswa yang tewas dalam Peristiwa Semanggi I.
Ia memprakarsai Aksi Kamisan diprakarsai bersama keluarga korban pelangaran HAM berat diantaranya Suciwati, istri mendiang pegiat HAM, Munir Said Thalib, dan Bedjo Untung, perwakilan dari keluarga korban pembunuhan, pembantaian dan pengurungan tanpa prosedur hukum terhadap orang-orang yang diduga PKI pada tahun 1965-1966.
Tuntutan para peserta Aksi Kamisan hanya satu, adili Soeharto dan kroni-kroninya yang terlibat dalam kekerasan selama 32 tahun mengusai Indonesia.
Namun demikian harapan itu mulai pupus setelah pemerintah melemparkan wacana memberikan gelar pahlawan untuk Soeharto.
Sumarsih tidak habis pikir dengan para elit politik yang mengajukan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional hanya untuk menjilat Presiden saat ini yakni Prabowo Subianto.
Baca juga: Menolak Lupa, Sumarsih Singgung Kekerasan TNI Dalam Aksi Kamisan ke-877 di Depan Istana
Padahal kata Sumarsih, sudah jelas-jelas usai keruntuhan rezim Orde Baru pada tahun 2000 Soeharto pernah berstatus sebagai terdakwa dan hampir diadili oleh pengadilan atas kasus korupsi.
Namun kata Sumarsih, persidangan tersebut batal lantaran kejaksaan memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.
Diketahui pada 31 Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka atas dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpinnya.
Kemudian, pada Agustus 2000, perkara masuk tahap persidangan.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.