Kayu Indonesia
Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia yang Diperdagangkan Adalah Legal, Lestari, dan Terverifikasi
Kemenhut Pastikan Kayu dari Indonesia yang Diperdagangkan Adalah Legal, Lestari, dan Terverifikasi
Ringkasan Berita:
- Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen menjaga tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan dengan memastikan seluruh kayu yang dihasilkan berasal dari sumber legal dan terverifikasi
- Kegiatan pemanfaatan hasil hutan dilaksanakan berdasarkan izin resmi seperti PBPH, Perhutanan Sosial, dan PKKNK.
- Melalui digitalisasi, kolaborasi dengan lembaga independen, dan keterbukaan data, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan kredibilitas SVLK agar selaras dengan regulasi global.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen penegakan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Yakni dengan memastikan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, mengatakan pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat.
Baca juga: Anak Kuli Kayu di Kecamatan Malalak Sumbar Diterima di ITB, Warga Patungan untuk Biaya Keberangkatan
Yaitu, kata dia, melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan.
Selain itu juga melalui izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan wilayah berhutan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Skema perizinan tersebut, menurut Laksmi mengatur agar setiap kegiatan penyiapan lahan, penanaman hutan, atau pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan izin resmi disertai dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat di sekitarnya.
“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain, merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)," papar Laksmi dalam keterangan yang diterima WartaKota, Kamis (30/10/2025).
Laksmi menjelaskan bahwa dalam kebijakan kehutanan Indonesia, makna deforestasi adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.
Pemanfaatan kayu yang diatur pemerintah adalah justru untuk memastikan karakternya sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources) sehingga bisa digunakan secara lestari dan optimal memberikan manfaat.
"Pemerintah sudah melewati berbagai milestones dalam penyempurnaan kebijakan kelestarian dalam pemanfaatan hasil hutan, sekaligus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko-risiko negatifnya," kagta Laksmi.
Baca juga: Dua Desa di Kabupaten Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi Akan Temui Menteri Kehutanan
Menurutnya penyempurnaan tata kelola hutan secara terus menerus hingga kini masih menjadi kerangka dasar seluruh kebijakan, strategi, dan prioritas program kehutanan Indonesia.
"Kegiatan pembukaan hutan, tidak bisa seluruhnya otomatis dikategorikan sebagai deforestasi dan berimplikasi ilegal," kata dia.
Pemerintah, menurut Laksmi memberikan perbedaan antara deforestasi yang dilakukan tanpa izin sah-dan kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan dengan proses pembukaan lahan yang telah melalui mekanisme perizinan resmi.
Pembukaan lahan yang telah melalui mekanisme perizinan resmi, menurutnya sebagai bagian dari rencana pembangunan yang telah disetujui.
Seperti hutan tanaman, pembangunan fasilitas umum, atau pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan nasional.
| 18,5 Kg Sabu dan 1.270 Gram Bibit Sinte Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat, Ada Pelaku WNA Iran |   | 
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |   | 
|---|
| Bramantyo Sebut Diskusi dengan Akademisi UPH Jadi Masukan BKSAP dalam Diplomasi Perlindungan WNI |   | 
|---|
| Pohon Tumbang Menimpa 5 Mobil di Jalan Dharmawangsa Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia |   | 
|---|
| 2 Pohon Tumbang di Jalan Dharmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan Menimpa 4 Mobil dan 1 Motor |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.