Kayu Indonesia

Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia yang Diperdagangkan Adalah Legal, Lestari, dan Terverifikasi

Kemenhut Pastikan Kayu dari Indonesia yang Diperdagangkan Adalah Legal, Lestari, dan Terverifikasi

Kemenhut
KAYU INDONESIA TERVERIFIKASI - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, mengatakan pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat. Ia memastikan kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi, yang merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak serta menjaga kepercayaan pasar global dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen menjaga tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan dengan memastikan seluruh kayu yang dihasilkan berasal dari sumber legal dan terverifikasi 
  • Kegiatan pemanfaatan hasil hutan dilaksanakan berdasarkan izin resmi seperti PBPH, Perhutanan Sosial, dan PKKNK. 
  • Melalui digitalisasi, kolaborasi dengan lembaga independen, dan keterbukaan data, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan kredibilitas SVLK agar selaras dengan regulasi global.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen penegakan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Yakni dengan memastikan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, mengatakan pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat.

Baca juga: Anak Kuli Kayu di Kecamatan Malalak Sumbar Diterima di ITB, Warga Patungan untuk Biaya Keberangkatan

Yaitu, kata dia, melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan.

Selain itu juga melalui izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan wilayah berhutan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Skema perizinan tersebut, menurut Laksmi mengatur agar setiap kegiatan penyiapan lahan, penanaman hutan, atau pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan izin resmi disertai dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat di sekitarnya.

“Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain, merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)," papar Laksmi dalam keterangan yang diterima WartaKota, Kamis (30/10/2025).

Laksmi menjelaskan bahwa dalam kebijakan kehutanan Indonesia, makna deforestasi adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.

Pemanfaatan kayu yang diatur pemerintah adalah justru untuk memastikan karakternya sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources) sehingga bisa digunakan secara lestari dan optimal memberikan manfaat.

"Pemerintah sudah melewati berbagai milestones dalam penyempurnaan kebijakan kelestarian dalam pemanfaatan hasil hutan, sekaligus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko-risiko negatifnya," kagta Laksmi.

Baca juga: Dua Desa di Kabupaten Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi Akan Temui Menteri Kehutanan

Menurutnya penyempurnaan tata kelola hutan secara terus menerus hingga kini masih menjadi kerangka dasar seluruh kebijakan, strategi, dan prioritas program kehutanan Indonesia.

"Kegiatan pembukaan hutan, tidak bisa seluruhnya otomatis dikategorikan sebagai deforestasi dan berimplikasi ilegal," kata dia.

Pemerintah, menurut Laksmi memberikan perbedaan antara deforestasi yang dilakukan tanpa izin sah-dan kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan dengan proses pembukaan lahan yang telah melalui mekanisme perizinan resmi.

Pembukaan lahan yang telah melalui mekanisme perizinan resmi, menurutnya sebagai bagian dari rencana pembangunan yang telah disetujui.

Seperti hutan tanaman, pembangunan fasilitas umum, atau pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan nasional.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved