Korupsi
Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi
Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Citra Riski Amanda, istri mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, menghadiri sidang putusan kasus korupsi SPJ fiktif di PN Jakarta Pusat dan terlihat menahan tangis dan berzikir saat hakim membacakan putusan
- Iwan menyatakan kecewa karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti yang ia ajukan
- Iwan mengaku ada tanda tangannya yang dipalsukan dalam dokumen dan tidak pernah meminta atau menerima uang dari pihak manapun
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Citra Riski Amanda menghadiri sidang putusan kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menjerat suaminya mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Citra Riski Amanda hadir bersama adik kandung suaminya Iwan, Rika Sakti Amalia.
Dengan mengenakan setelan biru muda dan jilbab abu-abu, Citra Amanda nampak duduk di sisi kiri ruang sidang.
Baca juga: Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi
Tepatnya, di baris kedua peserta sidang.
Saat Iwan mulai duduk di depan majelis hakim untuk mendengar putusan, dia nampak harap-harap cemas.
Terlihat, jemarinya menggulirkan ayat Al-quran dalam gawainya dan melafalkannya pelan.
 
Ia juga terlihat berzikir sepanjang putusan dibacakan. Begitu juga dengan adik kandung Iwan.
Sekira pukul 14.35 WIB saat Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhi putusan, raut wajahnya nampak menahan tangis. Tetapi, ia telihat tabah dan memandang pilu suaminya.
Barulah ketika keluar ruang sidang, terlihat Citra nangis tersedu-sedu. Terlebih, saat dia berjalan ke ruang tahanan tempat suaminya dibawa petugas.
Ia juga nampak ditenangkan oleh seseorang sepanjang berjalan ke ruang tahanan.
Namun, tangisan itu tak berlangsung lama. Dia mulai menyeka air matanya, terlebih saat menyadari ada banyak awak media yang menyoroti dirinya dari lantai 2 gedung.
Sementara itu, Iwan Henry sempat menyampaikan rasa kecewanya atas putusan 11 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung.
"Dan apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai dengan akhir masa persidangan, tidak ada satu pun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu," kata Iwan saat ditemui di lokasi, Kamis.
Baca juga: KPK Klaim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025, Mahfud MD: Saya Agak Tidak Percaya
Di depan awak media, Iwan mengaku merasa seperti tertuduh lantaran hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) menelan bulat-bulat kesaksian terdakwa lain yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmad.
Eks Kadisbud DKI
Iwan Henry Wardhana
Kadisbud DKI Iwan Henry
korupsi
Citra Amanda
Citra Riski Amanda
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |   | 
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |   | 
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |   | 
|---|
| Wali Kota Jakpus Khawatir ASN pada Korupsi, Arifin: Setiap Rupiah Harus Dikelola Secara Transparan |   | 
|---|
| Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.