Korupsi

Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi

Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi

|
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
CITRA MENANGIS TERSEDU - Citra Riski Amanda menghadiri sidang putusan kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menjerat suaminya mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Ia terlihat berzikir sepanjang putusan dibacakan dan saat Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhi putusan, raut wajahnya menahan tangis, dan akhirnya pecah menangis tersedu saat ke luar sidang. 

Ringkasan Berita:
  • Citra Riski Amanda, istri mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, menghadiri sidang putusan kasus korupsi SPJ fiktif di PN Jakarta Pusat dan terlihat menahan tangis dan berzikir saat hakim membacakan putusan 
  • Iwan menyatakan kecewa karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti yang ia ajukan
  • Iwan mengaku ada tanda tangannya yang dipalsukan dalam dokumen dan tidak pernah meminta atau menerima uang dari pihak manapun

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Citra Riski Amanda menghadiri sidang putusan kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menjerat suaminya mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Citra Riski Amanda hadir bersama adik kandung suaminya Iwan, Rika Sakti Amalia.

Dengan mengenakan setelan biru muda dan jilbab abu-abu, Citra Amanda nampak duduk di sisi kiri ruang sidang. 

Baca juga: Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi

Tepatnya, di baris kedua peserta sidang.

Saat Iwan mulai duduk di depan majelis hakim untuk mendengar putusan, dia nampak harap-harap cemas.

Terlihat, jemarinya menggulirkan ayat Al-quran dalam gawainya dan melafalkannya pelan.

CITRA MENANGIS TERSED 9399494
CITRA MENANGIS TERSEDU - Citra Riski Amanda menghadiri sidang putusan kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menjerat suaminya mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Ia terlihat berzikir sepanjang putusan dibacakan dan saat Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhi putusan, raut wajahnya menahan tangis, dan akhirnya pecah menangis tersedu saat ke luar sidang.

Ia juga terlihat berzikir sepanjang putusan dibacakan. Begitu juga dengan adik kandung Iwan.

Sekira pukul 14.35 WIB saat Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhi putusan, raut wajahnya nampak menahan tangis. Tetapi, ia telihat tabah dan memandang pilu suaminya.

Barulah ketika keluar ruang sidang, terlihat Citra nangis tersedu-sedu. Terlebih, saat dia berjalan ke ruang tahanan tempat suaminya dibawa petugas.

Ia juga nampak ditenangkan oleh seseorang sepanjang berjalan ke ruang tahanan.

Namun, tangisan itu tak berlangsung lama. Dia mulai menyeka air matanya, terlebih saat menyadari ada banyak awak media yang menyoroti dirinya dari lantai 2 gedung.

Sementara itu, Iwan Henry sempat menyampaikan rasa kecewanya atas putusan 11 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung.

"Dan apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai dengan akhir masa persidangan, tidak ada satu pun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu," kata Iwan saat ditemui di lokasi, Kamis.

Baca juga: KPK Klaim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025, Mahfud MD: Saya Agak Tidak Percaya

Di depan awak media, Iwan mengaku merasa seperti tertuduh lantaran hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) menelan bulat-bulat kesaksian terdakwa lain yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmad.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved