Korupsi

Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan

Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana meluapkan kekecewaan setelah dijatuhi vonis 11 tahun penjara terkait kasus dugaan koruspi SPJ.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
KASUS KORUPSI - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif oleh majelis hakim, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Ia pun mengungkap kekecewaan terkait vonis tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR — Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif oleh majelis hakim, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Selain divonis 11 tahun, Iwan juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu dijatuhi oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto sebab Iwan diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang haram tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Iwan juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Namun, vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Untuk informasi, Iwan bersama dengan dua terdakwa lainnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, telah menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 36,3 miliar.

Yang mana, perbuatan itu sudah dilakukan Iwan dan kawan-kawannya sejak periode 2022-2024.

Baca juga: Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi

Tanggapan Iwan

Usai keluar ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Iwan mengaku kecewa dengan putusan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung.

"Dan apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai dengan akhir masa persidangan, tidak ada satupun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu," kata Iwan saat ditemui di lokasi, Kamis.

Iwan juga membantah pernah meminta uang kepada pemilik sanggar-sanggar seni budaya di Jakarta.

Karena itu, Iwan meminta kepada satu pemilik sanggar yang mau bersaksi jika memang dirinya pernah meminta uang tersebut.

"Saya merasa kecewa karena tidak ada satupun dari sanggar pemilik seni budaya, organisasi seni budaya, yang saya minta uang. Tidak ada satupun," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved