Korupsi

Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakpus.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TERDAKWA KORUPSI - Mantan Kepala Dinas Kebuadayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) malam. Ia dijatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 

Vonis tersebut dijatuhkan hakim terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif. 

Majelis hakim menilai Iwan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang dari hasil kejahatan. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025). 

Iwan juga dijatuhkan vonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Akibat perbuatannya, Iwan telah menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 36,3 miliar.

Aksinya dilakukan dengan dua terdakwa lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. 

Berdasarkan uraian dalam dakwaan, perbuatan Iwan dkk terjadi pada periode 2022-2024. 

Baca juga: Turut Diperiksa Kejati, Apa Kaitan Walkot Jakbar Uus Kuswanto dengan Kasus Korupsi Iwan Wardhana?

Saat itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.

Pada kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.

Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.

Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.

Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356, yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.

Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.

Perbuatan Iwan diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved