Korupsi
Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakpus.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis 11 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Vonis tersebut dijatuhkan hakim terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
Majelis hakim menilai Iwan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang dari hasil kejahatan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).
Iwan juga dijatuhkan vonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, Iwan telah menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 36,3 miliar.
Aksinya dilakukan dengan dua terdakwa lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan, perbuatan Iwan dkk terjadi pada periode 2022-2024.
Baca juga: Turut Diperiksa Kejati, Apa Kaitan Walkot Jakbar Uus Kuswanto dengan Kasus Korupsi Iwan Wardhana?
Saat itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Pada kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356, yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
Perbuatan Iwan diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |   | 
|---|
| Wali Kota Jakpus Khawatir ASN pada Korupsi, Arifin: Setiap Rupiah Harus Dikelola Secara Transparan |   | 
|---|
| Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB |   | 
|---|
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |   | 
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah, Ini Sikap Pemkab Bogor |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.