Kasus Korupsi

Iwan Henry Eks Kadisbud DKI Kecewa Divonis 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Korupsi Rp 13,5 M

Iwan Henry Wardhana juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
VONIS- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif oleh majelis hakim, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR —Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif oleh majelis hakim, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Selain divonis 11 tahun, Iwan juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu dijatuhi oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto sebab Iwan diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang haram tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Iwan juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: Korupsi Rp 150 M Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Namun, vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Untuk informasi, Iwan bersama dengan dua terdakwa lainnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, telah menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 36,3 miliar.

Yang mana, perbuatan itu sudah dilakukan Iwan dan kawan-kawannya sejak periode 2022-2024.

Tanggapan Iwan

Usai keluar ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Iwan mengaku kecewa dengan putusan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung.

"Dan apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai dengan akhir masa persidangan, tidak ada satupun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu," kata Iwan saat ditemui di lokasi, Kamis.

Iwan juga membantah pernah meminta uang kepada pemilik sanggar-sanggar seni budaya di Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved