Kasus Korupsi

Iwan Henry Eks Kadisbud DKI Kecewa Divonis 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Korupsi Rp 13,5 M

Iwan Henry Wardhana juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
VONIS- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif oleh majelis hakim, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). 

Karena itu, Iwan meminta kepada satu pemilik sanggar yang mau bersaksi jika memang dirinya pernah meminta uang tersebut.

"Saya merasa kecewa karena tidak ada satupun dari sanggar pemilik seni budaya, organisasi seni budaya, yang saya minta uang. Tidak ada satupun," katanya.

Selanjutnya, Iwan merasa selama ini diberikan kuasa sebagai pengguna anggaran negara untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Sehingga menurutnya, pelimpahan pemenang dalam setiap agenda Dinas Kebudayaan itu bersifat delegatif.

"Artinya delegatif itu artinya tanggung jawab. Sudah diberikan sepenuhnya kepada kuasa pengguna anggaran. Dan itu sudah disampaikan juga kepada saksi ahli," kata Iwan.

Kedua, Iwan menyampaikan bahwa proses penyerahan anggaran itu juga disaksikan oleh saksi-saksi yang merupakan ajudannya.

Karena itu, Iwan mengaku merasa tertekan dengan putusan ini.

"Pada saat yang transfer itu pun, Rp 100 juta rupiah misalnya ke adik saya itu pun sudah dikembalikan. Kenapa tetap juga diperhitungkan," pungkasnya. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved