Kasus Korupsi
Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Adik Jusuf Kalla
Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyidikan terhadap proyek ini diambil alih dari Polda Kalbar pada Mei 2024.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Megawatt, yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat.
Proyek yang berlangsung sejak 2008 hingga 2018 itu dinyatakan mangkrak dan mengalami total loss dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyidikan terhadap proyek ini diambil alih dari Polda Kalbar pada Mei 2024.
Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pada 3 Oktober 2025 penyidik menetapkan empat tersangka, yakni:
Baca juga: Seorang Pria Mengamuk di Cilandak Jaksel, Empat Orang Luka Akibat Tusukan Sajam, Termasuk Ketua RT
- FM, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009 atau yang diketahui adalah Fahmi Mochtar
- HK, Direktur PT BRN, yang diketahui bernama Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.
- RR, Direktur Utama PT BRN, dan
- HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada.
"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal pencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan," ujar Cahyono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Modus Korupsi & Kerugian Negara
Menurutnya, tindak pidana korupsi terjadi sejak tahap perencanaan proyek.
Tersangka FM diduga melakukan pemufakatan dengan pihak swasta, yaitu HK dan RR dari PT BRN, untuk memenangkan lelang proyek PLTU Kalbar 1.
Proses pengadaan pun diduga direkayasa, dengan meloloskan konsorsium yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
“Dalam pelaksanaannya, PT BRN bahkan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada, yang juga tidak memiliki kapabilitas melaksanakan proyek sebesar ini,” ujarnya.
Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.