Kasus Korupsi
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar
Dalam petitumnya, Bambang Tanoesoedibjo meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) yang juga merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanorsoedibjo atau yang lebih dikenal sebagai Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Gugatan praperadilan Bambang Tanoesoedibjo terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo.
Bambang, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, melawan status tersangka yang disematkan KPK padanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Baca juga: Sudah Lama Ingin Mundur dari Jabatan Menkeu, Sri Mulyani Menangis Disamakan dengan Sahroni
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah hukum Bambang sebagai hak seorang tersangka.
Namun, ia memastikan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.
"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Baca juga: Bambang Tri Masuk Squad usai Bebas dari Penjara, RRT Makin Percaya Diri Bongkar Ijazah Jokowi
Ia juga menuntut agar KPK menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa tim Biro Hukum KPK akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan.
"KPK sebagai pihak termohon akan hadir. Kami meyakini segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi.
Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Selain Bambang, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.