Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar

Dalam petitumnya, Bambang Tanoesoedibjo meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah

|
Editor: Feryanto Hadi
DNR
PRAPERADILAN- Rudy Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos beras di Kemensos 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) yang juga merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanorsoedibjo atau yang lebih dikenal sebagai Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Gugatan praperadilan Bambang Tanoesoedibjo terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo.

Bambang, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, melawan status tersangka yang disematkan KPK padanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Baca juga: Sudah Lama Ingin Mundur dari Jabatan Menkeu, Sri Mulyani Menangis Disamakan dengan Sahroni

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah hukum Bambang sebagai hak seorang tersangka. 

Namun, ia memastikan KPK telah siap dengan segala materi untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). 

"KPK melalui Biro Hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan merupakan tindakan sewenang-wenang. 

Baca juga: Bambang Tri Masuk Squad usai Bebas dari Penjara, RRT Makin Percaya Diri Bongkar Ijazah Jokowi

 Ia juga menuntut agar KPK menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa tim Biro Hukum KPK akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan.

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir. Kami meyakini segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi.

Kasus korupsi bansos beras ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. 

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Selain Bambang, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved