Kasus Korupsi
Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa
KPK memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatur pemeriksaan saksi-saksi setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Ini berarti KPK sudah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini sehingga tinggal mengumpulkan barang bukti dan menetapkan tersangka.
Untuk pekan ini dan pekan depan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Terbaru, KPK memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) lalu, untuk mendalami temuan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik dari rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Baca juga: Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
“Yang bersangkutan [Syarif Hamzah Asyathry] dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/9/2025).
Penggeledahan di rumah Yaqut yang berlokasi di Jakarta Timur pada 15 Agustus 2025 menjadi titik penting penyidikan. Dari sana, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta sebuah ponsel pintar yang diyakini menyimpan data krusial.
Barang bukti inilah yang kemudian menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Syarif. Pemeriksaan dianggap sebagai langkah untuk menyingkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyelewengan kuota haji.
Baca juga: Profil Abdul Kadir Karding yang Didepak Prabowo, Viral Main Domino bareng Raja Juli dan Aziz Wellang
Sapuhi, Kesthuri, hingga PT Raudah
Tak hanya Syarif, KPK juga memanggil lima saksi lain di hari yang sama. Dari asosiasi travel, hadir Syam Resfiadi, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).
Kemudian dua pengurus Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), yakni Muhammad Al Fatih dan Juahir.
Selain itu, penyidik memeriksa Firda Alhamdi, pegawai PT Raudah Eksati Utama, serta Muhamad Agus Syafii dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
Awal mula kasus kuota haji
Kasus ini bermula dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas pada periode 2023–2024, yang mengubah skema tambahan 20.000 kuota haji.
Alih-alih mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Yaqut justru membagi kuota secara 50:50.
| Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Adik Jusuf Kalla |
|
|---|
| Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka |
|
|---|
| Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
|
|---|
| Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
|
|---|
| Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.