Kasus Korupsi

Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa

KPK memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
TERSANGKA KUOTA HAJI - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut termasuk eks staf khususnya d kasus korupsi kuota haji. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Papua, KH Toni Victor Mandawiri Wanggai meminta KPK tidak ragu-ragu memeriksa orang-orang di lingkaran dalam Gus Yaqut serta segera menentukan tersangkanya. 

Dengan mewakili masyarakat Papua, menurut Toni, maka orang-orang serakah mulai dari pejabat, politisi, pengusaha atau agamawan yang ingin menggarong uang negara dengan cara korupsi harus mengingat saudara-saudaranya di Papua.

Di mana keberadaan sebagian masyarakat Papua masih terbelakang dan pembangunan masih jauh dari harapan.

“Jangan patahkan semangat dan cita-cita OAP (orang asli papua) untuk hidup layak dan sejahtera seperti saudaranya di sebrang, dengan cara merampok uang rakyat (negara)," kata Toni.

"OAP minta orang-orang besar di sini bisa adil kepada yang kecil,” ujar Toni Wangga.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

KPK menjelaskan bahwa pengumuman tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan dan pendalaman sejumlah dokumen dan barang bukti yang relevan.

Untuk melengkapinya, KPK juga telah meminta audit jumlah pasti kerugian negara dari korupsi penyelenggaraan haji. Perhitungan awal KPK, 11/8/2025, lebih dari 1 triliun. 

Tambahan bukti didapat penyidik KPK saat penggeledahan di 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel (19/8/2025). 

Baca juga: Antisipasi Gus Yaqut Kabur ke Luar Negeri, KPK Keluarkan Surat Pencegahan, Berlaku 6 Bulan ke Depan

Bukti tersebut berupa catatan keuangan terkait jual beli tambahan kuota haji dan barang bukti elektronik.

Terbaru, KPK mengungkap adanya praktek jual beli kuota haji itu kisaran variatif 100 hingga 300 juta perkuota.

Bahkan, ada haji furoda yang harganya hampir menyentuh 1 milyar.   

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka.

KPK mengungkap alasan belum ditetapkan tersangka, karena penyidik butuh tambahan bukti untuk menjerat pihak yang terlibat.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved