Kasus Korupsi

Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa

KPK memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
TERSANGKA KUOTA HAJI - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut termasuk eks staf khususnya d kasus korupsi kuota haji. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Papua, KH Toni Victor Mandawiri Wanggai meminta KPK tidak ragu-ragu memeriksa orang-orang di lingkaran dalam Gus Yaqut serta segera menentukan tersangkanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatur pemeriksaan saksi-saksi setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Ini berarti KPK sudah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini sehingga tinggal mengumpulkan barang bukti dan menetapkan tersangka.

Untuk pekan ini dan pekan depan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Terbaru, KPK memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) lalu, untuk mendalami temuan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik dari rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baca juga: Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta

“Yang bersangkutan [Syarif Hamzah Asyathry] dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/9/2025).

Penggeledahan di rumah Yaqut yang berlokasi di Jakarta Timur pada 15 Agustus 2025 menjadi titik penting penyidikan. Dari sana, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta sebuah ponsel pintar yang diyakini menyimpan data krusial.

Barang bukti inilah yang kemudian menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Syarif. Pemeriksaan dianggap sebagai langkah untuk menyingkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyelewengan kuota haji.

Baca juga: Profil Abdul Kadir Karding yang Didepak Prabowo, Viral Main Domino bareng Raja Juli dan Aziz Wellang

Sapuhi, Kesthuri, hingga PT Raudah

Tak hanya Syarif, KPK juga memanggil lima saksi lain di hari yang sama. Dari asosiasi travel, hadir Syam Resfiadi, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).

Kemudian dua pengurus Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), yakni Muhammad Al Fatih dan Juahir.

 Selain itu, penyidik memeriksa Firda Alhamdi, pegawai PT Raudah Eksati Utama, serta Muhamad Agus Syafii dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

Awal mula kasus kuota haji

Kasus ini bermula dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas pada periode 2023–2024, yang mengubah skema tambahan 20.000 kuota haji.

Alih-alih mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Yaqut justru membagi kuota secara 50:50.

Skema inilah yang diduga membuka ruang praktik jual beli kuota haji khusus, sehingga calon jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang, melewati antrean panjang yang biasanya bertahun-tahun.

 Dugaan kerugian Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara dari praktik ini menembus angka Rp1 triliun.

Sejumlah pihak sudah dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan tersangka. Namun, pemeriksaan demi pemeriksaan terus dilakukan untuk mengurai skandal besar yang melibatkan biro perjalanan, pejabat, hingga jaringan politik.

Tokoh NU Papua minta KPK tak ragu bertindak

Menanggapi hal itu, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Papua, KH Toni Victor Mandawiri Wanggai meminta KPK tidak ragu-ragu memeriksa orang-orang di lingkaran dalam Gus Yaqut saat menjabat Menag RI, periode 2020-2024.

Selain itu, kata Toni, yang terpenting agar KPK segera menetapkan para tersangkanya dalam kasus ini.

“Di samping memeriksa ‘lingkaran dalam’ Gus Yaqut, KPK juga perlu memeriksa orang-orang lingkaran dalam Gus Isfah Abidal Aziz, ketua PBNU yang turut dicekal KPK,” ungkap Toni, Selasa (26/8/2025).

Mantan anggota Pokja Agama Majelis Rakyat Papua periode 2018-2023 ini juga menyebut mendukung KPK melakukan pemanggilan segera kepada mereka.

Hal itu katanya untuk menelusuri aliran uang yang diperoleh dengan cara kotor yakni korupsi kuota haji.

“Saya yakin saja, keuntungan jual beli tambahan kuota haji mengalir ke orang-orang sekitar dan terdekat keduanya (Gus Yaqut dan Gus Isfah)," kata Toni.

"Penyelewengan dana dalam kegiatan besar tidak mungkin dinikmati sedikit orang. Pencucian uang dalam pidana korupsi besar itu pasti terjadi. Penyidik KPK harus jeli menyusuri, dan jangan ragu mengeksekusinya,” ungkap Toni.

Toni meminta KPK tidak memberikan toleransi kepada mereka yang terlibat.

Baca juga: Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Enggan Bocorkan Materi Pemeriksaan

"Sepanjang koruptor itu merasa aman dan nyaman di negeri ini, maka Indonesia tidak akan maju, adil, dan sejahtera,” tambahnya.

Dengan mewakili masyarakat Papua, menurut Toni, maka orang-orang serakah mulai dari pejabat, politisi, pengusaha atau agamawan yang ingin menggarong uang negara dengan cara korupsi harus mengingat saudara-saudaranya di Papua.

Di mana keberadaan sebagian masyarakat Papua masih terbelakang dan pembangunan masih jauh dari harapan.

“Jangan patahkan semangat dan cita-cita OAP (orang asli papua) untuk hidup layak dan sejahtera seperti saudaranya di sebrang, dengan cara merampok uang rakyat (negara)," kata Toni.

"OAP minta orang-orang besar di sini bisa adil kepada yang kecil,” ujar Toni Wangga.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

KPK menjelaskan bahwa pengumuman tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan dan pendalaman sejumlah dokumen dan barang bukti yang relevan.

Untuk melengkapinya, KPK juga telah meminta audit jumlah pasti kerugian negara dari korupsi penyelenggaraan haji. Perhitungan awal KPK, 11/8/2025, lebih dari 1 triliun. 

Tambahan bukti didapat penyidik KPK saat penggeledahan di 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel (19/8/2025). 

Baca juga: Antisipasi Gus Yaqut Kabur ke Luar Negeri, KPK Keluarkan Surat Pencegahan, Berlaku 6 Bulan ke Depan

Bukti tersebut berupa catatan keuangan terkait jual beli tambahan kuota haji dan barang bukti elektronik.

Terbaru, KPK mengungkap adanya praktek jual beli kuota haji itu kisaran variatif 100 hingga 300 juta perkuota.

Bahkan, ada haji furoda yang harganya hampir menyentuh 1 milyar.   

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka.

KPK mengungkap alasan belum ditetapkan tersangka, karena penyidik butuh tambahan bukti untuk menjerat pihak yang terlibat.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved