Berita Nasional
Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Enggan Bocorkan Materi Pemeriksaan
Yaqut kemudian memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas enggan bicara banyak kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) siang
Gus Yaqut diperiksa di kasus dugaan suap kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.
Usai keluar dari tempat pemeriksaan, sejumlah awak media mencoba menanyakan soal kasus tersebut
Gus Yaqut hanya memberikan jawaban diplomatis, tanpa menjelaskan perihal materi pemeriksaan.
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf," kata Yaqut, Kamis, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ia hanya menyampaikan ucapan terimaksih kepada pihak KPK, karena telah memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi soal kasus tersebut.
Baca juga: Auditornya Dilaporkan ke Ombudsman oleh Tom Lembong, Ini Tanggapan BPKP
"Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ucapnya.
Yaqut kemudian memasuki mobil berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai dengan aturan.
Di mana saat itu Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20 ribu dari Arab saudi dengan 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal itu, menurut Asep, tak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Beleid ini mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
"Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian, kuota regulernya 92 persen, kuota khusus 8 persen, kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," jelasnya.
"Tetapi kemudian tidak sesuai, ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ujarnya.
Pameran IISMEX 2025, Ajang Kolaborasi 28 Kementerian dan Lembaga serta Dunia Usaha |
![]() |
---|
Sikap Prabowo Subianto Soal Sengketa Laut Ambalat dengan Malaysia |
![]() |
---|
Dukung Program Presiden Prabowo, Korlantas Polri Targetkan 20 SPPG hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Pajak Naik 250 Persen, Ternyata 116 Ribu Warga Pati Masih Miskin |
![]() |
---|
Apapun Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Berharap Polemik Perselingkuhannya dengan Lisa Mariana Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.