Kasus Korupsi

Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyidikan terhadap proyek ini diambil alih dari Polda Kalbar pada Mei 2024. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
MANGKRAK- Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025) 

Kontrak pembangunan senilai USD 80,8 juta dan Rp507,4 miliar diteken pada 11 Juni 2009, dengan jangka waktu pelaksanaan hingga 28 Februari 2012. 

Namun, pembangunan hanya mencapai 85,56 persen hingga akhirnya benar-benar terhenti sejak 2016.

Menurut hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek PLTU Kalbar 1 dinyatakan total loss karena tidak menghasilkan output yang direncanakan. 

Kerugian negara tercatat sebesar USD 62.410.523 dan Rp323.199.898.518.

Kondisi Fisik Proyek

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan banyak peralatan proyek yang masih tergeletak dalam kontainer dan tersebar di lokasi pembangunan dalam kondisi rusak dan tidak terawat. 

Struktur yang telah dibangun sebagian besar mengalami kerusakan akibat tidak adanya pemeliharaan, dan banyak bagian mengalami korosi karena lokasi proyek yang berada di dekat laut.

“Dalam kontrak sistem turnkey, tanggung jawab ada pada penyedia hingga proyek selesai dan diserahterimakan dalam kondisi siap pakai. Tapi nyatanya, hingga hari ini proyek mangkrak,” ujar Kakortas Cahyono.

Proses Hukum Berlanjut

Polri menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 65 saksi dan lima orang ahli, serta melakukan kerja sama lintas negara karena proyek melibatkan pihak asing, termasuk perusahaan asal Rusia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (M31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved