Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Makin Menggila, Naik Rp 34 ribu Dibanding Hari Sebelumnya

Harga emas Antam hari ini, Selasa (7/10/2025) kembali menggila dengan mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS - Harga emas Antam hari ini, Selasa (7/10/2025) kembali menggila dengan mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya menjadi Rp2.284.000 per gram. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Selasa (7/10/2025) kembali menggila dengan mencatatkan kenaikan dibanding hari sebelumnya. 

Harga emas Antam pada hari ini mengalami kenaikan dengan sudah menyentuh angka Rp2.284.000 per gram.

Emas Antam adalah produk logam mulia dalam bentuk emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah BUMN Indonesia.

Emas ini memiliki kadar kemurnian 99,99 persen atau 24 karat dan diakui secara global dengan sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA). 

Harga emas Antam meroket tajam sebanyak Rp 34.000 dibanding kemarin dikutip dari logammulia.com.

Harga buyback emas hari ini juga mengalami kenaikan sebanyak Rp34.000, menjadi Rp2.132.000 per gram.

Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya.

Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut, hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

Gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Bikin Kantong Bolong, 1 gram Sudah Lebih dari Rp 2,2 juta

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Terus Meroket, Naik Tajam Rp 11 ribu Dibanding Hari Sebelumnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved