Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Terus Meroket, Naik Tajam Rp 11 ribu Dibanding Hari Sebelumnya

Harga emas Antam hari ini, Senin (6/10/2025) semakin meroket dibanding sebelumnya dengan alami kenaikan tajam sebanyak Rp 11.000 dibanding sebelumnya.

thinkstockphotos
HARGA EMAS - Harga emas Antam hari ini, Senin (6/10/2025) semakin meroket dibanding sebelumnya dengan alami kenaikan tajam sebanyak Rp 11.000 dibanding sebelumnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Senin (6/10/2025) semakin meroket dibanding sebelumnya. 

Emas Antam adalah produk logam mulia dalam bentuk emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah BUMN Indonesia.

Emas ini memiliki kadar kemurnian 99,99 persen atau 24 karat dan diakui secara global dengan sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA). 

Harga emas Antam kali ini mengalami perubahan, naik tajam sebanyak Rp 11.000 dibanding harga sebelumnya.

Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam sudah menyentuh angka Rp2.250.000 per gram.

Harga buyback emas hari ini juga alami kenaikan sebanyak Rp11.000, jadi Rp2.098.000 per gram.

Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya.

Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut, hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

Gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Makin Tak Terbendung, Rekor Tertinggi Usai Naik Rp 13 ribu

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Masih Bersinar Terang, Tembus Rp2,237 juta per Gram

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved