Korupsi

Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan

Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana meluapkan kekecewaan setelah dijatuhi vonis 11 tahun penjara terkait kasus dugaan koruspi SPJ.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
KASUS KORUPSI - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif oleh majelis hakim, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Ia pun mengungkap kekecewaan terkait vonis tersebut. 

Selanjutnya, Iwan merasa selama ini diberikan kuasa sebagai pengguna anggaran negara untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Sehingga menurutnya, pelimpahan pemenang dalam setiap agenda Dinas Kebudayaan itu bersifat delegatif.

"Artinya delegatif itu artinya tanggung jawab. Sudah diberikan sepenuhnya kepada kuasa pengguna anggaran. Dan itu sudah disampaikan juga kepada saksi ahli," kata Iwan.

Kedua, Iwan menyampaikan bahwa proses penyerahan anggaran itu juga disaksikan oleh saksi-saksi yang merupakan ajudannya.

Karena itu, Iwan mengaku merasa tertekan dengan putusan ini.

"Pada saat yang transfer itu pun, Rp 100 juta rupiah misalnya ke adik saya itu pun sudah dikembalikan. Kenapa tetap juga diperhitungkan," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved