Korupsi
Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana meluapkan kekecewaan setelah dijatuhi vonis 11 tahun penjara terkait kasus dugaan koruspi SPJ.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
Selanjutnya, Iwan merasa selama ini diberikan kuasa sebagai pengguna anggaran negara untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Sehingga menurutnya, pelimpahan pemenang dalam setiap agenda Dinas Kebudayaan itu bersifat delegatif.
"Artinya delegatif itu artinya tanggung jawab. Sudah diberikan sepenuhnya kepada kuasa pengguna anggaran. Dan itu sudah disampaikan juga kepada saksi ahli," kata Iwan.
Kedua, Iwan menyampaikan bahwa proses penyerahan anggaran itu juga disaksikan oleh saksi-saksi yang merupakan ajudannya.
Karena itu, Iwan mengaku merasa tertekan dengan putusan ini.
"Pada saat yang transfer itu pun, Rp 100 juta rupiah misalnya ke adik saya itu pun sudah dikembalikan. Kenapa tetap juga diperhitungkan," pungkasnya. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |   | 
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |   | 
|---|
| Wali Kota Jakpus Khawatir ASN pada Korupsi, Arifin: Setiap Rupiah Harus Dikelola Secara Transparan |   | 
|---|
| Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB |   | 
|---|
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.