Korupsi
Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana meluapkan kekecewaan setelah dijatuhi vonis 11 tahun penjara terkait kasus dugaan koruspi SPJ.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR — Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif oleh majelis hakim, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Selain divonis 11 tahun, Iwan juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan itu dijatuhi oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto sebab Iwan diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang haram tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Iwan juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Namun, vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Untuk informasi, Iwan bersama dengan dua terdakwa lainnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, telah menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 36,3 miliar.
Yang mana, perbuatan itu sudah dilakukan Iwan dan kawan-kawannya sejak periode 2022-2024.
Baca juga: Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi
Tanggapan Iwan
Usai keluar ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Iwan mengaku kecewa dengan putusan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung.
"Dan apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai dengan akhir masa persidangan, tidak ada satupun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu," kata Iwan saat ditemui di lokasi, Kamis.
Iwan juga membantah pernah meminta uang kepada pemilik sanggar-sanggar seni budaya di Jakarta.
Karena itu, Iwan meminta kepada satu pemilik sanggar yang mau bersaksi jika memang dirinya pernah meminta uang tersebut.
"Saya merasa kecewa karena tidak ada satupun dari sanggar pemilik seni budaya, organisasi seni budaya, yang saya minta uang. Tidak ada satupun," katanya.
Selanjutnya, Iwan merasa selama ini diberikan kuasa sebagai pengguna anggaran negara untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Sehingga menurutnya, pelimpahan pemenang dalam setiap agenda Dinas Kebudayaan itu bersifat delegatif.
"Artinya delegatif itu artinya tanggung jawab. Sudah diberikan sepenuhnya kepada kuasa pengguna anggaran. Dan itu sudah disampaikan juga kepada saksi ahli," kata Iwan.
Kedua, Iwan menyampaikan bahwa proses penyerahan anggaran itu juga disaksikan oleh saksi-saksi yang merupakan ajudannya.
Karena itu, Iwan mengaku merasa tertekan dengan putusan ini.
"Pada saat yang transfer itu pun, Rp 100 juta rupiah misalnya ke adik saya itu pun sudah dikembalikan. Kenapa tetap juga diperhitungkan," pungkasnya. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |   | 
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |   | 
|---|
| Wali Kota Jakpus Khawatir ASN pada Korupsi, Arifin: Setiap Rupiah Harus Dikelola Secara Transparan |   | 
|---|
| Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB |   | 
|---|
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.