Kayu Indonesia
Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia yang Diperdagangkan Adalah Legal, Lestari, dan Terverifikasi
Kemenhut Pastikan Kayu dari Indonesia yang Diperdagangkan Adalah Legal, Lestari, dan Terverifikasi
Ia menjelaskan kewajiban pengelolaan hutan berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
"Di mana setiap pemegang izin PBPH wajib melaksanakan kegiatan penanaman kembali, konservasi keanekaragaman hayati, serta pelibatan masyarakat sekitar hutan," kata Laksmi.
Laksmi menjelaskan bahwa pembukaan lahan pada areal PBPH Hutan Tanaman dan PKKNK merupakan bagian dari proses pengelolaan lanskap yang legal dan terukur.
"Dalam konteks PBPH Hutan Tanaman, kegiatan tersebut diikuti oleh penanaman kembali (reforestasi) sehingga fungsi hutan tetap terjaga dalam siklus pengelolaan yang berkelanjutan," katanya.
Sehingga menurut Laksmi dari kegiatan penyiapan lahan di bawah izin PBPH maupun PKKNK, dihasilkan kayu yang disebut kayu konversi atau kayu hasil land clearing.
"Kayu ini diakui sebagai hasil legal sepanjang berasal dari pemegang izin yang sah dan diproses melalui sistem SVLK," katanya.
Laksmi menegaskan dalam rangkaian rantai pasok industri dan pasar produk berbasis kayu, instrumen izin dan penaatannya merupakan tulang punggung.
"Pemerintah tidak pernah memberikan toleransi terhadap deforestasi ilegal dan tindakan-tindakan fraud karena nilai keunggulan Indonesia di pasar dunia adalah jaminan integritasnya," kata dia.
Baca juga: Pemekaran Bogor Timur, Disita Kementerian Kehutanan, Sukamakmur Jadi Ibu Kota
Oleh sebab itu, menurutnya dua hal penting harus dilakukan selaras satu sama lain, yaitu mendudukkan konteks dan fakta atas klaim tindakan deforestasi ilegal, dan konsistensi penegakan hukum mandat peraturan perundangan.
Dalam prakteknya, kata Laksmi izin yang diberikan mewajibkan tiga langkah utama.
Yakni pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) untuk meningkatkan akurasi potensi hasil hutan; perencanaan pengelolaan hutan jangka panjang melalui Rencana Kerja Usaha yang memaksimalkan pencapaian tujuan ekonomis, ekologis dan sosial secara berkelanjutan; dan perencanaan operasional melalui Rencana Kerja Tahunan yang implementasinya rinci dan terukur sehingga mudah mendeteksi hal-hal diluar kewajaran.
“Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak, menjaga kepercayaan pasar global, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang,” katanya.
Sementara itu Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto menyampaikan bahwa seluruh kayu yang beredar dari kegiatan berizin harus memiliki dokumen yang terverifikasi dalam skema SVLK.
"Sistem ini bukan hanya memastikan legalitas, tetapi juga menjamin bahwa setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan keterlacakan (traceability). Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia," ujarnya.
Erwan menambahkan bahwa SVLK terus diperkuat agar selaras dengan perkembangan regulasi global.
| 18,5 Kg Sabu dan 1.270 Gram Bibit Sinte Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat, Ada Pelaku WNA Iran |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Bramantyo Sebut Diskusi dengan Akademisi UPH Jadi Masukan BKSAP dalam Diplomasi Perlindungan WNI |
|
|---|
| Pohon Tumbang Menimpa 5 Mobil di Jalan Dharmawangsa Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| 2 Pohon Tumbang di Jalan Dharmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan Menimpa 4 Mobil dan 1 Motor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.