Berita Regional

Dua Desa di Kabupaten Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi Akan Temui Menteri Kehutanan

Untuk perkara di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, Dedi Mulyadi mengaku akan segera menerjunkan tim.

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Hironimus Rama
DESA DILELANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar pertemuan dengan tiga kepala desa dari Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (24/9/2025). Pertemuan ini membahas status tanah 3 desa yang dilelang oleh Kejaksaan Agung di Desa Sukaharja dan Sukamulya serta yang disegel Kementerian Kehutanan di Desa Sukawangi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menempuh berbagai upaya untuk mengatasi persoalan dua desa di Kabupaten Bogor yang akan dilelang karena lahan bersengketa

Kedua desa dilelang tersebut bersengketa lantaran jadi jaminan utang ke bank hingga menjadi aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dedi Mulyadi saat mendatangi desa tersebut mengaku telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan desa dilelang di Bogor.

Hal ini dia sampaikan setelah bertemu dengan tiga kepala desa terkait di Kota Bogor, Rabu (24/9/2025).

Diketahui permasalahan ini adalah terkait sengketa tanah yang ada di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Untuk perkara di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, Dedi Mulyadi mengaku akan segera menerjunkan tim.

"Karena ini terkait keluh kesah masyarakat, maka saya memutuskan besok tim pengacara Provinsi Jawa Barat akan datang," kata KDM kepada wartawan.

 Tim tersebut, kata dia, akan memvalidasi, memverifikasi dan mengidentifikasi terkait sengketa lahan itu.

Tim pengacara ini juga akan menjadi kuasa dari seluruh warga desa tersebut.

Agar nanti seluruh kepentingan urusan itu tidak dengan masyarakat langsung.

"Tapi dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk Pemprov Jabar," katanya.

Terkait lelang yang heboh karena lahan desa jadi jaminan bank, KDM menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan manakala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah bukti kepemilikan yang menjadi jaminan itu sah atau tidak.

"Nah itu kan sudah ranah hukum, biar nanti tim kuasa hukumnya melakukan gugatan," kata KDM.

Kemudian untuk sengketa lahan di Desa Sukawangi yang terkait dengan Perhutani, Dedi mengaku akan bertemu Menteri Kehutanan untuk membicarakan masalah itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved