Tragedi 1998
Ibu Korban Tragedi Semanggi 98 Tak Sudi Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Ibu Korban Tragedi Mei 98 Tak Sudi Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, diungkapkan dalam aksi kamisan
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Namun mengingat upaya menghadirkan Soeharto dalam persidangan selalu gagal, maka pada 11 Mei 2006 kejaksaan memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto, yang berarti perkara ditutup demi hukum.
Alasannya karena gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.
Meski demikian berdasarkan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, penghentian penuntutan karena perkara ditutup demi hukum tidaklah menghapuskan tindak pidana terdakwa.
Maka kata Sumarsih, pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto sangat kontradiksi dengan status hukum yang diemban Soeharto hingga meninggal dunia.
Sumarsih mengatakan kejahatan Soeharto lebih banyak ketimbang kebaikannya untuk Indonesia.
Mulai dari korupsi hingga kekerasan sipil paling banyak terjadi di era Soeharto.
Baca juga: Aksi Kamisan Tepat Jatuh di Peringatan Kudatuli, Ini Kata Ibu Korban Tragedi 1998
Jadi menurut Sumarsih, bagaimana gelar pahlawan bisa diberikan kepada sosok yang banyak melakukan kejahatan untuk negaranya.
"Kalau ditimbang-timbang, kejahatan Soeharto sama kebaikannya itu lebih banyak kejahatannya, jangan sampai Pak Harto menodai orang-orang yang benar-benar bergelar pahlawan," ungkap Sumarsih.
Maka Sumarsih pun mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa jabatannya saat ini merupakan amanat dari rakyat.
Sehingga setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan kesepakatan rakyat bukan atas kepentingan pribadi.
Termasuk dalam hal memberikan gelar pahlawan kepada suatu tokoh juga harus berdasarkan kehendak rakyat.
Sebagai informasi mekanisme pemberian gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui proses berjenjang mulai dari usulan masyarakat ke pemerintah daerah, kemudian diteruskan ke pemerintah pusat melalui kementerian sosial dan dewan gelar, dan akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Prosesnya meliputi pengajuan usulan, verifikasi dan pengkajian di tingkat daerah oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan di tingkat pusat oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), serta sidang di Dewan Gelar.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.