Virus Corona

Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi

Doni mengatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan menerapkan karantina wilayah, ketika terjadi wabah seperti pandemi Covid-19.

Tribunnews/Dany Permana
Doni Monardo menyarankan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyarankan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, direvisi.

Revisi ini menurut Doni diperlukan, agar penanganan pandemi di Indonesia menjadi lebih baik.

"Alangkah eloknya, mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak."

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

"Yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Doni dalam Rakornas Rakornas Penanggulangan Bencana di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Doni mengatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan menerapkan karantina wilayah, ketika terjadi wabah seperti pandemi Covid-19.

Padahal, langkah tersebut diamanatkan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

Pemerintah, menurut Doni, kesulitan menerapkan karantina wilayah, karena tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan dasar hidup masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah juga diwajibkan untuk membiayai hewan peliharaan.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ucap Doni.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

Melalui revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Doni menilai seluruh pihak termasuk pemerintah daerah juga dapat turut bergabung dalam penanganan wabah.

Mantan Danjen Kopassus ini menilai wewenang setiap pihak mulai dari kepala negara, kepala daerah, hingga menteri dan lembaga terkait dalam penanganan wabah, juga perlu diatur.

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki koordinasi dalam penanganan pandemi.

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

"Kalau ini bisa kita sempurnakan, maka yang akan datang kalau ada kasus seperti ini kita tidak gagap lagi."

"Saya merasakan betapa sulitnya koordinasi antar-kelembagaan, ego sektoral, ego daerah yang juga masih sering sekali terjadi walaupun sudah berkurang," jelas Doni.

Pandemi Covid-19, menurut Doni, sangat tepat untuk dijadikan momentum revisi UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved