Reformasi Polri

Jimly Asshiddiqie Sebut Refly Harun Pejuang dan Aktivis Sejati, Hormati Walk Out dengan Roy Suryo Cs

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie nilai Refly Harun aktivis sejati dan menghormati Walk Out dengan Roy Suryo CS

|
YouTube InewsTv
REFLY AKTIVIS SEJATI - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya dalam kapasitas mendengar dan menerima pengajuan dari sejumlah kelompok dan elemen masyarakat saat audiensi dengan mereka di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025), dimana salah satu pihak adalah pakar hukum tata negara Refly Harun dan kawan-kawan serta Roy Suryo Cs. Jimly menilai Refly Harun adalah pejuang dan sosok aktivis sejati selain sebagai pakar hukum tata negara. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menolak mendengar keterangan tiga tersangka kasus ijazah Jokowi (Roy Suryo, Rismon, Tifa) dalam audiensi yang diajukan kelompok Refly Harun, sehingga terjadi walkout.
  • Jimly menjelaskan keputusan itu diambil demi menjaga etika dan menghormati proses hukum.
  • Refly dan rombongan walkout sebagai bentuk solidaritas, sambil menilai kasus tersebut bagian dari isu krusial dalam reformasi Polri.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya dalam kapasitas mendengar dan menerima pengajuan dari sejumlah kelompok dan elemen masyarakat saat audiensi dengan mereka di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dimana salah satu pihak adalah pakar hukum tata negara Refly Harun dan kawan-kawan serta Roy Suryo Cs.

Menurut Jimly, Refly Harun beserta sejumlah pihak mengajukan untuk bertemu dan melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI.

Baca juga: Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan

Namun kata Jimly ternyata di dalam kelompok Refly Harun, juga ada 3 tersangka kasus ijazah Jokowi.

Sementara pihaknya sejak awal sudah menyampaikan kepada mereka, menolak mendengar keterangan mereka karena berstatus tersangka, agar proses hukum fair.

Seperti diketahui Refly Harun bersama sejumlah perwakilan masyarakat sipil akhirnya melakukan walkout dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
REFLY AKTIVIS SEJATI - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya dalam kapasitas mendengar dan menerima pengajuan dari sejumlah kelompok dan elemen masyarakat saat audiensi dengan mereka di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025), dimana salah satu pihak adalah pakar hukum tata negara Refly Harun dan kawan-kawan serta Roy Suryo Cs. Jimly menilai Refly Harun adalah pejuang dan sosok aktivis sejati selain sebagai pakar hukum tata negara. (kompas.com)

Keputusan walkout diambil setelah Komisi Reformasi keberatan terdapat tiga orang yang berstatus tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa), dalam pertemuan tersebut. 

"Masing-masing ini mengajukan surat permohonan untuk audiensi. Nah, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan, ya ada surat. Nah, atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat," kata Jimly usai audiensi, seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu.

Menurut Jimly khusus untuk piha Refly Harun, nama-nama yang datang tidak sesuai dengan surat yang diajukan.

"Khusus untuk Refly Harun dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami. Rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin itu, ada nama-nama yang berstatus tersangka," kata Refly.

Karenanya ujar Jimly, semalam semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI mengadakan pertemuan lewat aplikasi zoom.

"Rapat kilat gitu ya, Zoom. Bagaimana? Maka kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka. Supaya apa? Supaya kita fair. Ini adalah lembaga resmi bertemu di PTIK," ujarnya.

Saat audiensi tadi kata Jimly, di bagian belakang hadir pihak kepolisian dari reskrim menjadi peserta.

"Lalu kemudian, kita harus menghargai, menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,'' ujar Jimly.

Sehingga kata Jimly sejak awal mereka memutuskan tidak menerima pihak yang berstatus tersangka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved