Reformasi Polri

Jimly Asshiddiqie Sebut Refly Harun Pejuang dan Aktivis Sejati, Hormati Walk Out dengan Roy Suryo Cs

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie nilai Refly Harun aktivis sejati dan menghormati Walk Out dengan Roy Suryo CS

|
YouTube InewsTv
REFLY AKTIVIS SEJATI - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya dalam kapasitas mendengar dan menerima pengajuan dari sejumlah kelompok dan elemen masyarakat saat audiensi dengan mereka di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025), dimana salah satu pihak adalah pakar hukum tata negara Refly Harun dan kawan-kawan serta Roy Suryo Cs. Jimly menilai Refly Harun adalah pejuang dan sosok aktivis sejati selain sebagai pakar hukum tata negara. 

"Dan kami pun runding bersama. Maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan surat pengajuan. Jadi ini bukan undangan dari kami, tapi ada surat permohonan, yang di surat permohonan itu ada daftar namanya, kita putuskan, kita terima," kata Jimly.

Sementara Roy Suryo Cs yang tidak ada dalam daftar surat pengajuan kata Jimly, pihaknya tidak menerima dan tidak mendengar keterangan meraka dalam audiensi.

Baca juga: Rocky: Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi Akan Buka Kotak Pandora Selama 10 Tahun Kiprah Kekuasaan

"Jadi sekali lagi saudara-saudara, kami sebagai Komisi Reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian masa depan. Tapi jangan terpaku pada kasus-kasus. Kasus-kasus itu boleh disampaikan boleh, tapi kita tidak menangani kasus. Oke," kata Jimly.

Sehingga kesimpulannya kata Jimly, tiga tersangka Roy Suryo Cs tidak boleh ikut, dan ia sudah menyampaikan hal itu ke Refly Harun.

"Tadi malam saya sendiri sudah WA ke Refly Harun. Jadi tolong dikasih tahu mereka enggak usah datang," kata Jimly.

Namun katanya Refly menjawab dengan tegas dan tetap berharap Roy Suryo Cs bisa ikut audiensi.

"Saya bilang jangan. Itu sudah kesepakatan. Sudahlah, yang penting sampaikan saja aspirasi sekeras-kerasnya kita dengar. Enggak usah ragu-ragu. Enggak usah takut-takut ngomong saja sekeras-kerasnya. Pakai teriak-teriak boleh, bicarakan. Bagaimana memperbaiki kepolisian dengan kasus ijazah palsu. Boleh, silakan cuma orangnya enggak usah hadir. Saya sampaikan begitu," papar Jimlu.

Ternyata kata Jimly, Refly Harun tidak menyampaikan hal itu ke Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa.

"Maka tentu saja mereka kaget. Kasihan juga saya, merasa waduh bagaimana? Nah, akhirnya ya kita kasih kesimpulan begini. Apa mau duduk di luar saja atau ya sudah pindah ke belakang tapi enggak boleh bicara," ujar Jimly. 

Jimly 0---
REFLY AKTIVIS SEJATI - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie menjelaskan pihaknya dalam kapasitas mendengar dan menerima pengajuan dari sejumlah kelompok dan elemen masyarakat saat audiensi dengan mereka di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025), dimana salah satu pihak adalah pakar hukum tata negara Refly Harun dan kawan-kawan serta Roy Suryo Cs. Jimly menilai Refly Harun adalah pejuang dan sosok aktivis sejati selain sebagai pakar hukum tata negara.

"Tapi mereka ini ya pejuang. Iya kan? Sebagai pejuang, dia enggak mau. Keluar WO gitu loh. Saya sebagai ketua komisi, menghargai  sikap dari Refly Harun, itu aktivis sejati. Memang mesti begitu dia tegas," ujar Jimly.

Cuma, kata Jimly juga harus dihormati juga komisi sudah sepakat tidak memperkenankan tersangka hadir dan bicara dalam audiensi.

Dalam pertemuan kata Jimly, ia membagikan pengalaman sebagai Ketua MK di 2004 dimana banyak sekali anggota dewan di daerah atau caleg yang dilaporkan karena ijazah palsu.

"Saya ketua MK pertama tahun 2004. Pertama kali Pilpres dan pemilihan umum yang perselisihannya dibawa ke MK itu banyak sekali kasus ijazah palsu," kata Jimly,

Pada tahun 2004 syarat menjadi caleg adalah SMP.

"Nah, maka atas dasar pengalaman itulah kami menyarankan kepada pemerintah supaya ditingkatkan dong, jangan SMP jadi SMA. Maka tahun 2009 pemilunya itu syarat caleg itu SMA. Ternyata tetap banyak juga ijazah palsu itu. Dan kemarin terakhir 2024 atau 20 tahun kemudian, kasus Pilkada kemarin dari 40 yang disidang substansinya oleh Mahkamah Konstitusi tujuh di antaranya berkaitan dengan ijazah palsu," ujar Jimly.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved