Viral Media Sosial

Kian Memanas, Jusuf Kalla Sebut Lippo Group Selewengkan Izin Prinsip

Ijin Prinsip Lippo Group disebut Jusuf Kalla untuk keperluan wisata, bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti yang dilakukan saat ini

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
MAFIA TANAH - Kolase mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla dan Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said. Jusuf Kalla Sebut Lippo Group Selewengkan Izin Prinsip dari sebelumnya untuk keperluan wisata, tapi digunakan untuk real estate ataupun jual beli tanah. 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa tanah JK dengan Lippo Group kian memanas.
  • Lippo mengandalkan Izin Prinsip (SK 1991), namun pihak JK menegaskan izin tersebut telah dicabut pada 1998 dan diselewengkan dari peruntukan wisata menjadi real estate.
  • Kuasa hukum JK menuduh pihak lawan mempraktikkan 'serakahnomics'.
  • Kawasan yang diharapkan memakmurkan rakyat justru dinilai gagal, di mana pemerintah daerah hanya mendapat deviden sangat kecil, Rp 50-100 juta per tahun.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perseteruan antara mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla dengan Lippo Group kian memanas.

Setelah klaim sepihak terkait kepemilikan tanah disampaikan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group, Jusuf Kalla langsung angkat bicara.

Jusuf Kalla menegaskan lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu dibeli dari ahli waris Raja Gowa.

Tanah seluas 16,4 hektar persegi itu sudah dikuasai oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993.

Sehingga, klaim Lippo Group yang menyebutkan tanah dibeli dan dikuasai pada tahun 1991–1998 dinilainya tidak benar.

Begitu juga dengan Izin Prinsip sesuai SK Gubernur No 118/XI/1991 yang menjadi modal Lippo Group untuk mengklaim lahan tersebut.

Juru Bicara JK, Husain Abdullah mengatakan, Izin Prinsip itu telah diselewengkan.

Dari semula untuk keperluan wisata, kini menjadi dasar pembangunan real estate ataupun jual beli tanah di Tanjung Bunga Makassar.

"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat," ungkap Husain dikutip dari Kompas.com

"Karena itu sama saja mempraktekkan 'serakahnomics' yang dilarang oleh Presiden Prabowo," tambahnya.

Terlepas dari penyelewengan Izin Prinsip, SK Gubernur No 118/XI/1991 sebagai dasar pembangunan usaha pariwisata itu katanya sudah dicabut.

Pencabutan ijin itu ditunjukkannya lewat terbitnya SK Gubernur No 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

Baca juga: Jusuf Kalla Beri Perlawanan kepada Lippo Group, Pagari Lahan Sengketa

SK tersebut mengubah secara prinsip dasar peruntukan lahan, sehingga diharapkan lebih menguntungkan masyarakat melalui manfaat berganda (multiplier effect) dibandingkan dari pembangunan usaha pariwisata. 

Namun, harapan tinggal kenangan.

Pihak Lipppo Group menguasai lahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved