Viral Media Sosial

Kian Memanas, Jusuf Kalla Sebut Lippo Group Selewengkan Izin Prinsip

Ijin Prinsip Lippo Group disebut Jusuf Kalla untuk keperluan wisata, bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti yang dilakukan saat ini

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
MAFIA TANAH - Kolase mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla dan Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said. Jusuf Kalla Sebut Lippo Group Selewengkan Izin Prinsip dari sebelumnya untuk keperluan wisata, tapi digunakan untuk real estate ataupun jual beli tanah. 

Kawasan yang semula diharapkan dapat dikembangkan dan menggerakan ekonomi rakyat tidak tercapai.

Lippo Group menjadi pihak yang diuntungkan, sedangkan pemerintah daerha hanya mendapatkan deviden senilai Rp 50-Rp 100 juta per tahun.

"Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan," ungkap Husain. 

"Karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah Daerah pun hanya menerima deviden sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta tiap tahun," bebernya.

Terkait sengketa lahan antara Jusuf Kalla dengan Lippo Group, redaksi sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun keterangan terkait duduk perkara saling klaim lahan tersebut belum didapatkan. 

"Mungkin lebih bagus kalau dengan pimpinan, minta konfirmasi," kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muhammad Natsir Maudu, dikonfirmasi pada Selasa (18/11/2025).

Jusuf Kalla Beri Perlawanan

Diketahui, Kasus sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan Lippo Group terus memanas.

PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group menegaskan lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah.

Sedangkan, Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya mengklaim lahan seluas 16,4 hektar persegi telah dibeli dari ahli waris Raja Gowa dan sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993. 

Chief Legal & Sustainability Officer PT Hadji Kalla, Subhan Djaya Mappaturung menegaskan pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.

Antara lain, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen akta pengalihan hak," ungkap Subhan dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kini melakukan perlawanan.

Di antaranya terus melakukan kegiatan pemagaran dan pematangan lahan di lokasi yang diklaim oleh Lippo Group.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved