Viral Media Sosial

Kian Memanas, Jusuf Kalla Sebut Lippo Group Selewengkan Izin Prinsip

Ijin Prinsip Lippo Group disebut Jusuf Kalla untuk keperluan wisata, bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti yang dilakukan saat ini

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
MAFIA TANAH - Kolase mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla dan Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said. Jusuf Kalla Sebut Lippo Group Selewengkan Izin Prinsip dari sebelumnya untuk keperluan wisata, tapi digunakan untuk real estate ataupun jual beli tanah. 

"Kami tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan di lahan seluas 16 hektar, yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi PT Hadji Kalla dalam pembangunan, terkhusus pengembangan Kota Makassar," ucap dia.

Baca juga: Tak Gentar Hadapi Jusuf Kalla, Lippo Group: Dengan Dasar Apapun Tidak Sah

MAFIA TANAH - Lahan sengketa antara Jusuf Kalla dengan Lippo Group
MAFIA TANAH - Lahan sengketa antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jusuf Kalla mengklaim lahan seluas 16,4 hektar persegi telah dibeli dari ahli waris Raja Gowa dan sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, berdasarkan hal tersebut pihaknya akan terus melakukan pemagaran sekaligus pembangunan proyek properti. 

Langkah itu, lanjutnya dilakukan lantaran klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 

"Dan juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa obyek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan constatering," ungkap Subhan. 

"Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?" tanyanya. 

Lebih lanjut dipaparkannya, PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro Tanjung Bunga di akhir tahun 1980-an.

Di antaranya melalui proyek normalisasi sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar.

"Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut," ungkap Subhan. 

"Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektar, dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar," beber dia. 

Oleh karena itu, Subhan menegaskan klaim PT GMTD Tbk yang memperoleh lahan pada periode 1991-1998 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Lippo Grup Tak Gentar Lawan Jusuf Kalla

Tak gentar dengan Jusuf Kalla, pihak PT GMTD mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah.

Bukan seperti klaim Jusuf Kalla yang menyebutkan tanah seluas 16,4 hektar itu dicaplok PT GMTD.

Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

Ditegaskannya, tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998.

"Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved