Viral Media Sosial
Tak Gentar Hadapi Jusuf Kalla, Lippo Group: Dengan Dasar Apapun Tidak Sah
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said menegaskan tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD lewat jual beli tahun 1991–1998.
Ringkasan Berita:
- PT GMTD Tbk menegaskan kepemilikan mutlak atas lahan 16 hektar yang kini jadi polemik, mengacu pada transaksi sah periode 1991–1998.
- Pihak lain, dalam hal ini Jusuf Kalla yang mengklaim tanah tersebut dinyatakan tidak sah, bahkan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
- Terjadi upaya penyerobotan fisik dalam sebulan terakhir, sehingga kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group terus bergulir.
Tak gentar dengan Jusuf Kalla, pihak PT GMTD mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah.
Bukan seperti klaim Jusuf Kalla yang menyebutkan tanah seluas 16,4 hektar itu dicaplok PT GMTD.
Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.
Ditegaskannya, tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998.
"Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).
Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.
"Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga," ungkap dia.
Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.
"Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum," beber dia.
Baca juga: Riwayat Tanah Jusuf Kalla yang Diduga Dicaplok Lippo Group, Beli dari Anak Raja Gowa
Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.
Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.
Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri.
"Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tutup dia.
Nusron Bela Jusuf Kalla
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar di lokasi yang dimenangkan PT GMTD.
| Sosok Dua Raja Surakarta, Trah Langsung Sri Pakubuwono XIII dari Istri Berbeda |
|
|---|
| Tersentuh, Anies Apresiasi Film Pangku Garapan Reza Rahardian |
|
|---|
| Kata Pedagang Soal Banyaknya Kondom Bekas Berserakan di Pasar Babelan |
|
|---|
| Anas Urbaningrum Puji Prabowo Rehabilitasi Hukum Dua Guru SMA 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Berawal dari Aduan Dasco, Prabowo Pulihkan Nama Baik Guru SMA 1 Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/MAFIA-TANAH-Jusuf-Kalla-meninjau-lahannya-di-Jalan-Metro-Tanjung-Bunga-Kota-Makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.