Viral Media Sosial
Tak Gentar Hadapi Jusuf Kalla, Lippo Group: Dengan Dasar Apapun Tidak Sah
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said menegaskan tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD lewat jual beli tahun 1991–1998.
JK pun menduga, objek gugatan yang dimenangkan GMTD dengan tergugat-nya, bukanlah di atas lahan yang diklaim miliknya.
"Objek ini saya punya. Salah objek, katanya semua orang, katanya ini dia melawan Daeng Manyomballang dan kawan kawan, panggil dia, mana tanahmu," sebutnya.
Kubu Jusuf Kalla Terpanah
Diketahui, lahan di seberang jalan depan Trans Studio Mall itu, telah ditimbun (pematangan) dan dipagari untuk proyek pembangunan property terintegrasi PT Hadji Kalla.
Namun, saat proyek penimbunan terus berlanjut, sekelompok massa mencoba merangsek masuk ke dalam lahan yang juga dijaga kelompok massa kubu PT Hadji Kalla.
Bahkan, terjadi bentrok antar kelompok massa pada Sabtu (18/10/2025), malam itu, berakibat adanya korban luka tiga orang, terkena anak panah.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika mengatakan kelompok massa yang melakukan gangguan fisik itu diduga dari kelompok GMTD.
"Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu," kata Azis Tika dikutip dari Tribunnews.com.
"Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut," sambungnya.
Jusuf Kalla Marah Besar
Diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) marah besar mengetahui tanahnya diambil alih PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group.
Lahan seluas 16,4 hektar yang dibelinya sejak 35 tahun lalu itu dimenangkan oleh Lippo Group dari seorang penjual ikan yang mengakui tanah miliknya.
Kemarahan Jusuf Kalla terekam video dan viral di media sosial.
Video tersebut satu di antaranya diunggah akun instagram @maze pada Kamis (6/11/2025).
Dalam tayangan, Jusuf Kalla terlihat bersama sejumlah orang berada di lahan kosong yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, momen tersebut terjadi pada Rabu (5/11/2025).
Kedatangannya untuk meninjau langsung lahan miliknya yang diduga dicaplok Lippo Group.
Sembari tolak pinggang, Jusuf Kalla pun mempertanyakan bagaimana seorang penjual ikan bisa memiliki lahan seluas 16 hektare.
Padahal, lahan tersebut telah dibelinya secara sah dari keluarga Kerajaan Gowa.
“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya,” ujar Jusuf Kalla di Kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Sekelas Jusuf Kalla Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Tanah 16 Hektar Diserobot
JK menyebut Lippo Group atau Lippo Karawaci yang merupakan induk usaha PT GMTD terlibat dalam rekayasa kepemilikan lahan.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini,” tegas JK, mengingatkan.
Menurut JK, dugaan praktik mafia tanah tersebut perlu diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat.
“Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” ujar JK.
Ia menegaskan PT Hadji Kalla akan melawan setiap upaya dugaan rekayasa kepemilikan lahan dan mengingatkan lembaga peradilan untuk bersikap adil.
“Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, tidak kebenaran. Dan jangan juga, aparat pengadilan itu berlaku adillah dukung kebenaranlah, jangan dimainin,” pungkas JK.
JK Sebut Perampokan
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meninjau langsung lahan sengketa di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (5/11/2025).
Lahan seluas 164.151 meter persegi itu kini diklaim oleh perusahaan milik JK, PT Hadji Kalla, serta .
“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” kata JK dikutip dari Kompas.com.
JK menegaskan lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan sah dan tidak pernah bersengketa.
“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam,” ujarnya.
JK juga merespons informasi soal rencana eksekusi lahan oleh GMTD.
“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ucapnya.
Ia bahkan menantang pihak tergugat dalam perkara lama yang dijadikan dasar klaim GMTD.
“Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya.
JK menyebut lahan 16,4 hektar itu memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 8 Juli 1996 dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tegas JK.
“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” sambung dia.
Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.
Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.
Dasar Hukum Lahan
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menyebut kliennya telah beroperasi lebih dari tujuh dekade dan menguasai lahan tersebut sejak 1993.
Ia menjelaskan kegiatan di lokasi itu berupa pematangan dan pemagaran lahan untuk rencana pengembangan kawasan properti terintegrasi.
Azis merinci empat bidang bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla serta satu akta pengalihan hak, dengan total luas 164.151 meter persegi.
Ia menegaskan perolehan lahan melalui jual beli sah dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
Azis juga menyebut adanya permohonan eksekusi dari GMTD tertanggal 13 Agustus 2025 atas 163.362 meter persegi lahan berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.
Namun PT Hadji Kalla menegaskan tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Pihak PT Hadji Kalla, bukan pihak dalam perkara yang putusan perdata disebutkan di atas. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya,” ujarnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Sosok Dua Raja Surakarta, Trah Langsung Sri Pakubuwono XIII dari Istri Berbeda |
|
|---|
| Tersentuh, Anies Apresiasi Film Pangku Garapan Reza Rahardian |
|
|---|
| Kata Pedagang Soal Banyaknya Kondom Bekas Berserakan di Pasar Babelan |
|
|---|
| Anas Urbaningrum Puji Prabowo Rehabilitasi Hukum Dua Guru SMA 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Berawal dari Aduan Dasco, Prabowo Pulihkan Nama Baik Guru SMA 1 Luwu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/MAFIA-TANAH-Jusuf-Kalla-meninjau-lahannya-di-Jalan-Metro-Tanjung-Bunga-Kota-Makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.