Viral Media Sosial

Jusuf Kalla Beri Perlawanan kepada Lippo Group, Pagari Lahan Sengketa

Kuasa Hukum JK menegaskan pihaknya akan terus akan melakukan pemagaran di lahan seluas 16 hektar dan akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti

Editor: Dwi Rizki
Instagram @Maze
MAFIA TANAH - Jusuf Kalla meninjau lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/11/2025). Dirinya marah besar mengetahui tanahnya diambil alih PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan Lippo Group kian memanas.

PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group menegaskan lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah.

Sedangkan, Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya mengklaim lahan seluas 16,4 hektar persegi telah dibeli dari ahli waris Raja Gowa dan sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993. 

Chief Legal & Sustainability Officer PT Hadji Kalla, Subhan Djaya Mappaturung menegaskan pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.

Antara lain, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen akta pengalihan hak," ungkap Subhan dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kini melakukan perlawanan.

Di antaranya terus melakukan kegiatan pemagaran dan pematangan lahan di lokasi yang diklaim oleh Lippo Group.

"Kami tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan di lahan seluas 16 hektar, yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi PT Hadji Kalla dalam pembangunan, terkhusus pengembangan Kota Makassar," ucap dia.

Baca juga: Tak Gentar Hadapi Jusuf Kalla, Lippo Group: Dengan Dasar Apapun Tidak Sah

MAFIA TANAH - Lahan sengketa antara Jusuf Kalla dengan Lippo Group
MAFIA TANAH - Lahan sengketa antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jusuf Kalla mengklaim lahan seluas 16,4 hektar persegi telah dibeli dari ahli waris Raja Gowa dan sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, berdasarkan hal tersebut pihaknya akan terus melakukan pemagaran sekaligus pembangunan proyek properti. 

Langkah itu, lanjutnya dilakukan lantaran klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 

"Dan juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa obyek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan constatering," ungkap Subhan. 

"Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?" tanyanya. 

Lebih lanjut dipaparkannya, PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro Tanjung Bunga di akhir tahun 1980-an.

Di antaranya melalui proyek normalisasi sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar.

"Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut," ungkap Subhan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved