Berita Nasional

DPR Sahkan KUHAP Baru, Henry Indraguna Sebut Reformasi Acara Pidana Jawab Kebutuhan Zaman

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/11/2025).

|
Istimewa
JAWAB KEBUTUHAN ZAMAN - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/11/2025). Menanggapi pengesahan tersebut, Pakar hukum dan praktisi senior Profesor Henry Indraguna, memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memahami substansi perubahan dan dampaknya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.  

Ringkasan Berita:
  • DPR mengesahkan RKUHAP sebagai reformasi terbesar hukum acara pidana sejak 1981, menyesuaikan kebutuhan zaman dan perkembangan teknologi.
  • Ada 14 substansi utama, termasuk penguatan hak tersangka/korban, perlindungan kelompok rentan, bukti digital, keadilan restoratif, serta pengetatan tindakan paksa
  • KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, dengan masa transisi untuk penyusunan aturan teknis, peningkatan SDM, dan digitalisasi sistem peradilan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menanggapi pengesahan tersebut, Pakar hukum dan praktisi senior Profesor Henry Indraguna, memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memahami substansi perubahan dan dampaknya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. 

Baca juga: Polisi Diduga Langgar KUHAP Dalam Penangkapan Aktivis Delpedro Marhaen​​ ​​​​

"Pengesahan ini menandai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sejak KUHAP diberlakukan pada tahun 1981," ujar Pakar Hukum Prof Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Henry yang juga Guru Besar Unissula Semarang menjelaskan bahwa KUHAP baru ini hadir untuk menjawab kebutuhan zaman, seiring berkembangnya teknologi.

Juga karena peningkatan kesadaran publik terhadap hak-hak hukum, serta tuntutan transparansi dalam proses pidana.

“KUHAP baru ini merupakan langkah monumental. Negara kini meletakkan pondasi baru yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai perkembangan teknologi. Masyarakat wajib mengetahui hak-haknya di bawah aturan baru ini," terang Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Prof Henry.

Ada 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana. 

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved