Berita Nasional

DPR Sahkan KUHAP Baru, Henry Indraguna Sebut Reformasi Acara Pidana Jawab Kebutuhan Zaman

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/11/2025).

|
Istimewa
JAWAB KEBUTUHAN ZAMAN - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/11/2025). Menanggapi pengesahan tersebut, Pakar hukum dan praktisi senior Profesor Henry Indraguna, memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memahami substansi perubahan dan dampaknya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.  

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi. 

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan. 

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Manfaat Langsung KUHP Baru Bagi Masyarakat

Henry menegaskan bahwa reformasi KUHAP ini memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat, yakni dalam hal:

 • Mencegah salah tangkap
 • Membatasi ruang kesewenang-wenangan
 • Meningkatkan transparansi aparat penegak hukum
 • Memperkuat hak korban
 • Mengakui bukti digital secara modern
 • Mempercepat proses hukum

KUHAP baru tidak langsung berlaku hari ini.

Sesuai pernyataan Ketua DPR RI ibu Puan Maharani, KUHAP akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Selama masa transisi, pemerintah akan menyusun:

 • Peraturan pelaksana
 • Penyiapan SDM aparat penegak hukum
 • Penyesuaian infrastruktur digital pengadilan
 • Sosialisasi nasional kepada masyarakat

Henry menerangkan bahwa KUHAP baru ini adalah tonggak penting sejarah hukum Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved