Berita Nasional

DPR Sahkan KUHAP Baru, Henry Indraguna Sebut Reformasi Acara Pidana Jawab Kebutuhan Zaman

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/11/2025).

|
Istimewa
JAWAB KEBUTUHAN ZAMAN - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, pada Selasa (18/11/2025). Menanggapi pengesahan tersebut, Pakar hukum dan praktisi senior Profesor Henry Indraguna, memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memahami substansi perubahan dan dampaknya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.  

“Dengan KUHAP baru, negara menegaskan komitmen terhadap keadilan, perlindungan hak asasi, dan profesionalisme aparat," ujarnya.

"Saya mengajak seluruh masyarakat memahami ketentuan baru ini agar proses hukum berjalan lebih jujur, manusiawi, dan modern," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

KUHAP baru adalah hadirnya Hakim Pemeriksa Pendahuluan, penyadapan wajib izin hakim, penguatan bukti digital, rekaman wajib saat pemeriksaan, pendampingan pengacara sejak awal, serta pengetatan seluruh tindakan paksa.

Ini adalah pergeseran besar dari KUHAP lama yang sangat memberi ruang subjektivitas penyidik.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved