Buronan Kejaksaan Agung

Dukung Polri Bersih-bersih, Kompolnas Setuju Dua Jenderal yang Disuap Djoko Tjandra Dipecat

Ia menuturkan, anggota Polri yang terlibat kasus hukum tidak hanya harus tunduk terhadap peradilan umum.

ISTIMEWA
Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kompolnas mendukung Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, usai divonis bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan, pemecatan tersebut sebagai bentuk upaya Polri mereformasi kultural internalnya.

Apalagi, keduanya terlibat dalam kasus mafia hukum yang mencoreng nama baik Polri.

Baca juga: Dianggap Berjasa dalam Kemajuan MA, Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara

"Kompolnas mendukung pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih di internal Polri, sebagai bagian dari upaya melaksanakan reformasi kultural Polri."

"Kompolnas mendorong dijatuhkannya sanksi etik terberat PTDH bagi anggota yang terlibat mafia hukum," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Ia menuturkan, anggota Polri yang terlibat kasus hukum tidak hanya harus tunduk terhadap peradilan umum.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI Naik Status ke Penyidikan, 3 Polisi Belum Jadi Tersangka

Akan tetapi, diwajibkan untuk tunduk pada aturan internal Polri dalam bentuk kode etik dan disiplin.

Dalam kasus ini, Napoleon-Prasetijo yang sudah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim, harus menjalankan sanksi etik yang juga akan dijatuhkan kepada mereka.

"Sebelum dijatuhkan sanksi, maka akan ada pemeriksaan terlebih dahulu, dan ditindaklanjuti dengan sidang komite kode etik untuk mengadili," jelasnya.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Disidik Bareskrim, FPI Berharap Pelaku dan Komandannya Jadi Tersangka

Sanksi hukuman bagi pelanggaran kode etik terdapat di Perkap 14/2021 tentang kode etik profesi Polri.

Dalam beleid pasal 21, ancaman hukuman tertinggi adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kasus ini merupakan kasus besar terkait mafia hukum yang mencoreng nama baik institusi Polri."

Baca juga: ICW Nilai Dua Jenderal Polri di Kasus Djoko Tjandra Harusnya Dibui Seumur Hidup, Ini 3 Alasannya

"Oleh karena itu pasti akan ditindaklanjuti oleh pengawas internal Polri dengan menggelar sidang kode etik, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

"Yang artinya sudah menerima putusan dan tidak banding," ucapnya.

Sementara, Propam Polri menyebut Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte bisa saja diproses pemecatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved