Kasus Rizieq Shihab
Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI Naik Status ke Penyidikan, 3 Polisi Belum Jadi Tersangka
Rusdi menuturkan, penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim bersama Itwasum dan Propam Polri, melakukan gelar perkara, Rabu (10/3/2021).
"Hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan, dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Rusdi menuturkan, penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
Polri juga berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini."
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
"Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM."
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," tuturnya.
Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor, meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.
Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
"Sekarang proses penyidikan dulu."
"Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana."
"Tentunya nanti ada penetapan tersangka," ucapnya.
Jadwalkan Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya
Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya, dalam dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
kasus Rizieq Shihab
FPI
rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM
penembakan 6 anggota FPI
Bareskrim Polri
Unlawful Killing
Polda Metro Jaya
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|