Buronan Kejaksaan Agung

Dukung Polri Bersih-bersih, Kompolnas Setuju Dua Jenderal yang Disuap Djoko Tjandra Dipecat

Ia menuturkan, anggota Polri yang terlibat kasus hukum tidak hanya harus tunduk terhadap peradilan umum.

ISTIMEWA
Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, selama persidangan terdakwa tertib," beber Damis.

Atas perbuatannya, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved