Buronan Kejaksaan Agung
Dukung Polri Bersih-bersih, Kompolnas Setuju Dua Jenderal yang Disuap Djoko Tjandra Dipecat
Ia menuturkan, anggota Polri yang terlibat kasus hukum tidak hanya harus tunduk terhadap peradilan umum.
"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, selama persidangan terdakwa tertib," beber Damis.
Atas perbuatannya, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)