Kasus Rizieq Shihab
Kasus Unlawful Killing Disidik Bareskrim, FPI Berharap Pelaku dan Komandannya Jadi Tersangka
FPI juga berharap Polri menyelidiki dugaan adanya kelalaian dari atasan para pelaku saat mengeksekusi ketiga pengawal Rizieq Shihab.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Front Persaudaraan Islam (FPI) menanggapi peningkatan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab, oleh personel Polda Mtero Jaya.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengharapkan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, usai telah menghilangkan nyawa orang.
FPI juga mendoakan agar pelaku diberikan hidayah.
Baca juga: Komisaris Utama Sriwijaya Air Diduga Kecipratan Uang Korupsi Asabri
"Harapannya semoga Allah sadarkan para pelaku kezaliman," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Selain 3 personel tersebut, kata Aziz, FPI juga berharap Polri menyelidiki dugaan adanya kelalaian dari atasan para pelaku saat mengeksekusi ketiga pengawal Rizieq Shihab.
Mereka berharap seluruh pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
"Seluruhnya beserta komandan-komandannya ditetapkan tersangka," harapnya.
Sebelumnya, Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim bersama Itwasum dan Propam Polri, melakukan gelar perkara, Rabu (10/3/2021).
"Hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan, dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Rusdi menuturkan, penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
Polri juga berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini."
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
"Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM."
kasus Rizieq Shihab
FPI
rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM
penembakan 6 anggota FPI
Bareskrim Polri
Unlawful Killing
Polda Metro Jaya
Aziz Yanuar
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|