Buronan Kejaksaan Agung

Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Prasetijo diminta menanggapi.

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam tanggapannya, Prasetijo mengaku menerima semua hukuman yang diberikan.

"Saya menerima yang mulia," kata Prasetijo menanggapi vonisnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Hakim ketua Muhammad Damis kemudian menanyakan tanggapan atas putusan ini kepada JPU.

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Namun untuk JPU, hanya ada beberapa upaya yang bisa diambil.

"Hak yang sama juga berlaku untuk penuntut umum."

"Kecuali hak cabut, menerima, dan menggunakan banding, itu tidak dibolehkan untuk penuntut umum. Silakan gimana?" Tanya Damis.

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

JPU mengaku belum bisa memberikan jawabannya secara langsung, mereka meminta kelonggaran waktu untuk berunding.

"Saat ini kami nyatakan pikir-pikir majelis," jawab JPU.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada bekas Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Prasetijo juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS, dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved