Buronan Kejaksaan Agung
Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Danang Triatmojo)
Tags
Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo
Pengadilan Tipikor Jakarta
Prasetijo Utomo dihukum 3 tahun 6 bulan penjara
Rekomendasi untuk Anda