Buronan Kejaksaan Agung
Brigjen Prasetijo Utomo Terima Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Prasetijo diminta menanggapi.
Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam tanggapannya, Prasetijo mengaku menerima semua hukuman yang diberikan.
"Saya menerima yang mulia," kata Prasetijo menanggapi vonisnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hakim ketua Muhammad Damis kemudian menanyakan tanggapan atas putusan ini kepada JPU.
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Namun untuk JPU, hanya ada beberapa upaya yang bisa diambil.
"Hak yang sama juga berlaku untuk penuntut umum."
"Kecuali hak cabut, menerima, dan menggunakan banding, itu tidak dibolehkan untuk penuntut umum. Silakan gimana?" Tanya Damis.
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
JPU mengaku belum bisa memberikan jawabannya secara langsung, mereka meminta kelonggaran waktu untuk berunding.
"Saat ini kami nyatakan pikir-pikir majelis," jawab JPU.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada bekas Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Prasetijo juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS, dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan vonis, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya
Dia juga dinilai sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, Prasetijo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengakui perbuatannya.
"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," tutur Damis.
Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Doni Monardo Minta Masyarakat Menahan Diri Tak Bepergian di Akhir Pekan
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda pidana Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
• Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar
Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini.
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, Prasetijo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan Prasetijo disebut merusak kepercayaan publik.
Sedangkan hal yang ditimbang meringankan, Prasetijo berperilaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf.
• Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan
"Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan, yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri.
• Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi
Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Danang Triatmojo)