Buronan Kejaksaan Agung

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

King maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar sosok king maker, setelah jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara.

Sebab, menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sosok king maker berada di pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sosok king maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.

BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

King maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

"Dan sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," ujar Boyamin, Selasa (9/2/2021).

Boyamin meminta KPK juga menelusuri inisial Bapakku dan Bapakmu sebagaimana yang sudah ia laporkan beberapa waktu lalu.

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Boyamin mengultimatum akan menggugat KPK jika lembaga tersebut tidak bekerja mencari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra.

"Ini tugasnya KPK."

"Dan kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, ya, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan."

Sisa 4, DVI Polri Pastikan Belum Hentikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182

"Atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat."

"Kita tunggu sekitar 3-4 bulan ke depan. Kalau enggak ada perkembangan, kita gugat praperadilan," tegas Boyamin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mendesak KPK membuka penyelidikan guna mengungkap sosok king maker, berikut perannya dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.

Tengku Zulkarnain Penuhi Undangan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Abu Janda Soal Cuitan Islam Arogan

"Mendesak agar KPK segera mengambil alih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya King Maker," tutur Kurnia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membenarkan adanya sosok king maker'dalam kasus Djoko Tjandra.

Kendati demikian, hakim mengatakan sosok tersebut tidak dapat terungkap dalam persidangan.

Besok Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Pos Jaga di Tiap Kelurahan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved