Virus Corona
Besok Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Pos Jaga di Tiap Kelurahan
Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
"Pengendalian ditekan di level terkecil, yaitu RT/RW atau pun desa/kelurahan," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah.
Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa, yang dikoordinasi dengan satgas Covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
• Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga
"Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan."
"Yang melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan," jelas Airlangga.
Menko Perekonomian ini menambahkan, PPKM skala mikro ini juga mengatur penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
• DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara
Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes, serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.
Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
Pemerintah melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.
• Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama memerintahkan karantina wilayah hingga RT/RW.
Namun, menurut dia, implementasi di lapangan atas perintah tersebut tidak berjalan.
"Itu kan merupakan perintah Presiden sudah lama, tapi di lapangan tidak jalan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai