Virus Corona

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Pemerintah bakal menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Biro Pers Setpres/Kris
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - PNS hingga staf BUMN dilarang bepergian saat libur Imlek akhir pekan ini.

"Pelarangan bepergian ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN."

"Selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Tengku Zulkarnain Penuhi Undangan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Abu Janda Soal Cuitan Islam Arogan

Airlangga menjelaskan, pemerintah melakukan perubahan kebijakan peraturan perjalanan dalam negeri, dan juga terkait perjalanan internasional untuk pengendalian Covid-19.

"Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri."

"Yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, baik itu PCR test maupun antigen swab," katanya.

Besok Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Pos Jaga di Tiap Kelurahan

Juga, pelaksanaan pengetesan ataupun random test, pembatasan kegiatan saat libur panjang, keagamaan, dan lain-lain.

"Lalu, penerapan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional, yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA."

"Kecuali, dengan kriteria tertentu dengan pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, PCR test, kewajiban karantina terpusat, dan lain-lain," papar Airlangga.

UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 8 Februari 2021: 814.585 Dosis Pertama, 171.270 Suntikan Kedua

Sebelumnya, pemerintah bakal menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).

DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4

"Pengendalian ditekan di level terkecil, yaitu RT/RW atau pun desa/kelurahan," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah.

Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa, yang dikoordinasi dengan satgas Covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.

Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved