Virus Corona

Terapkan PPKM Mikro, PNS Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Long Weekend Imlek

Pemerintah bakal menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Biro Pers Setpres/Kris
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW. 

"Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan."

"Yang melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan," jelas Airlangga.

Menko Perekonomian ini menambahkan, PPKM skala mikro ini juga mengatur penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

DAFTAR Terbaru 16 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Dominan, Juga Ada di Nias dan Maluku Utara

Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes, serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.

Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Pemerintah melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.

Popularitas Demokrat dan AHY Melejit Gara-gara Isu Kudeta, Djarot: Terinspirasi Drakor

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama memerintahkan karantina wilayah hingga RT/RW.

Namun, menurut dia, implementasi di lapangan atas perintah tersebut tidak berjalan.

"Itu kan merupakan perintah Presiden sudah lama, tapi di lapangan tidak jalan," kata Muhadjir saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai

Karantina wilayah hingga RT/RW, menurut Muhadjir, pernah diterapkan oleh Wali Kota Surabaya saat dijabat oleh Tri Rismaharini alias Risma, yang kini menjabat Menteri Sosial.

Penerapan karantina wilayah pada skala RT/RW tersebut, menurut dia, berhasil meredam lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya.

"Sampai untuk tracking-testing-tracing (telusuri-uji-pilah) dibantu oleh BIN."

Baca juga: Terbukti Dapat e-Mail Soal Red Notice dari Anita Kolopaking, Djoko Tjandra Tetap Berkelit

"Memang penyebaran Covid di Surabaya waktu itu bisa diredam," ujarnya.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mengubah strategi penanganan Covid-19.

Salah satunya, dengan menerapkan karantina terbatas berskala mikro, yakni RT/RW.

Baca juga: Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved